Home / Berita / Pemerintahan / SATPOL PP BATANG LARANG PKL BERJUALAN DI JEMBATAN PASAR SEDONDONG

Berita

Satpol PP Batang Larang PKL Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong

Batang - Tindaklanjut sosialisasi larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tepi jalan dan jembatan di area Pasar Sedondong tahun lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL.

Batang - Tindaklanjut sosialisasi larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tepi jalan dan jembatan di  area Pasar Sedondong tahun lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL.

Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kami bersama gabungan dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tahun kemarin.

“Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan dan jembatan,” katanya saat ditemui di Jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/2/2023).

Kegiatan kali ini kami menekankan sementara hanya di Jembatan Sedondong ini tidak boleh digunakan untuk berjualan. Hal ini memang sudah terjadi sangat lama sekali para PKL berjualan di atas jembatan.

Dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 mengatakan bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.

“Disini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar. Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, ada pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL yakni mulai buka bisa dari pagi tetapi pukul 12.30 WIB harus sudah dikosongkan.

Ia juga menyampaikan, bahwa memilih menertibkan jembatan bisa dilihat jika ada PKL berjualan di jembatan pasti menyebabkan titik kemacetan, disitu yang mengakibatkan menghambat pengguna jalan yang lewat.

“Respon PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja. Tidak tahu beberapa hari ke depan kesitu lagi atau tidak. Tapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas jembatan sedondong langsung tindak tegas,” ujar dia.

Ia berharap, adanya pemasangan papan perda ini dan larangan berjualan di atas jembatan sedondong bisa melancarkan arus lalu lintas disana. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)