Satpol PP Batang Larang PKL Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong
Batang - Tindaklanjut sosialisasi larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tepi jalan dan jembatan di area Pasar Sedondong tahun lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL.
Batang - Tindaklanjut
sosialisasi larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tepi jalan dan
jembatan di area Pasar Sedondong tahun
lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan perda
larangan tempat berjualan bagi PKL.
Perda larangan tempat
berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7
Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam
pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
Kepala Bidang
Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kami
bersama gabungan dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tahun kemarin.
“Tahun kemarin
perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor
Kelurahan Kauman terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi
jalan, trotoar, bahu jalan dan jembatan,” katanya saat ditemui di Jembatan Pasar
Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/2/2023).
Kegiatan kali ini kami
menekankan sementara hanya di Jembatan Sedondong ini tidak boleh digunakan
untuk berjualan. Hal ini memang sudah terjadi sangat lama sekali para PKL
berjualan di atas jembatan.
Dengan mengacu pada
Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 mengatakan bahwa lokasi jembatan harus bebas
dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.
“Disini kami fokuskan
pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada
di trotoar. Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang
tidak boleh semi permanen,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, ada
pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL
yakni mulai buka bisa dari pagi tetapi pukul 12.30 WIB harus sudah dikosongkan.
Ia juga menyampaikan,
bahwa memilih menertibkan jembatan bisa dilihat jika ada PKL berjualan di jembatan
pasti menyebabkan titik kemacetan, disitu yang mengakibatkan menghambat
pengguna jalan yang lewat.
“Respon PKL yang dipindah
lokasi berjualannya menerima saja. Tidak tahu beberapa hari ke depan kesitu
lagi atau tidak. Tapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang
berani berjualan di atas jembatan sedondong langsung tindak tegas,” ujar dia.
Ia berharap, adanya
pemasangan papan perda ini dan larangan berjualan di atas jembatan sedondong
bisa melancarkan arus lalu lintas disana. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)