Batang - Setelah melalui proses panjang mulai dari sosialisasi hingga Surat Peringatan 3 (SP3), akhirnya Satpol-PP bersama tim gabungan melakukan penertiban menggunakan ekskavator pada 74 kios yang berada di sepanjang Jalan Pattimura Pasar Batang. Tindakan tersebut sesuai dengan prosedur, sehingga masyarakat secara mandiri pun turut membongkar kiosnya untuk direlokasi ke tempat yang ditentukan.