Batang - Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan penataanpenertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Pattimura, tepatnya di kawasan yang berada di sisi tembok PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyusul berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan antara pedagang dan PT KAI pada 1 Juli 2026.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan penataan/penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Pattimura, tepatnya di kawasan yang berada di sisi tembok PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyusul berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan antara pedagang dan PT KAI pada 1 Juli 2026.
Meski demikian, penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang dapat berpindah secara mandiri ke lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Haryono mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang untuk melaksanakan penertiban di kawasan tersebut.
“Masa kontrak antara pedagang dengan PT KAI sudah resmi berakhir pada 1 Juli 2026. Berdasarkan permintaan dari Disperindagkop Kabupaten Batang, kami akan segera melakukan penertiban,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Jumat (24/7/2026).
Haryono menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, pemerintah daerah akan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memindahkan lapaknya secara mandiri ke tempat yang telah disediakan. Kami tetap memberikan kesempatan agar para pedagang segera memindahkan dagangannya ke lapak yang sudah disiapkan di Pasar Batang.
Menurutnya, proses penertiban akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP). SP pertama dijadwalkan pada akhir Juli 2026. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pedagang belum melakukan relokasi, pemerintah akan melanjutkan dengan SP kedua dan SP ketiga sebelum dilakukan tindakan penertiban.
“Setelah SP pertama akan dilanjutkan SP kedua dan SP ketiga. Apabila masih belum pindah, baru dilakukan penertiban. Pemkab Batang menargetkan proses relokasi secara mandiri dapat diselesaikan hingga akhir Juli 2026,” jelasnya.
Sementara penertiban dan pembongkaran lapak direncanakan mulai awal Agustus 2026 apabila seluruh tahapan peringatan telah dilalui. Kami berharap, para pedagang berkenan membongkar lapaknya secara mandiri sehingga proses penataan dapat berjalan dengan baik dan tertib.
“Sebagian besar PKL nantinya akan direlokasi ke Lantai II Pasar Batang, sedangkan pedagang ayam akan dipindahkan ke Pasar Sambong yang telah disiapkan sebagai lokasi usaha baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso mengatakan, penataan kawasan Jalan Pattimura merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang yang telah berkoordinasi dengan PT KAI guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi PT KAI dalam melakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai berakhirnya kerja sama pemanfaatan lahan sejak 1 Juli 2026.
“PT KAI telah menyampaikan surat resmi kepada para pedagang mengenai berakhirnya kontrak. Namun proses penataan kawasan perdagangan membutuhkan komunikasi yang baik karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat,” terangnya.
Wahyu menambahkan, Pemkab Batang terus mendampingi proses komunikasi antara PT KAI dan para pedagang agar relokasi berlangsung kondusif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kami terus mendampingi PT KAI dalam proses ini agar berjalan dengan baik dan para pedagang dapat berpindah ke lokasi yang telah disiapkan,” ujar dia.
Ia memastikan, Pemerintah daerah telah menyediakan tempat usaha yang representatif di Lantai II Pasar Batang sehingga para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonominya setelah proses penataan selesai.
“Melalui penataan tersebut, Pemkab Batang berharap kawasan Jalan Pattimura menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha para pedagang melalui relokasi yang telah difasilitasi pemerintah,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)