Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memastikan penataan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Pattimura, tepatnya di area yang menempel pada tembok PT Kereta Api Indonesia (KAI), akan segera dilakukan setelah proses penyelesaian kontrak antara pedagang dan PT KAI rampung.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memastikan penataan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Pattimura, tepatnya di area yang menempel pada tembok PT Kereta Api Indonesia (KAI), akan segera dilakukan setelah proses penyelesaian kontrak antara pedagang dan PT KAI rampung.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang Wahyu Budi Santoso mengatakan, penyelesaian status kontrak menjadi tahapan utama sebelum pemerintah daerah dapat melaksanakan penataan kawasan.
“Kunci dari penataan Jalan Pattimura ini adalah setelah selesainya pemutusan kontrak antara PT KAI dengan pedagang. Itu kunci utamanya. Karena kalau masih terikat dengan PT KAI, kami tidak bisa berbuat banyak terhadap pedagang,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (20/7/2026).
Menurut Wahyu, langkah penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Batang yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan pihak PT KAI guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang. Sebagai bentuk pendampingan, Disperindagkop dan UKM telah memfasilitasi PT KAI untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait kebijakan penghentian kerja sama pemanfaatan lahan.
“PT KAI telah mengirimkan surat resmi kepada para pedagang yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak mulai berlaku per 1 Juli 2026. Meski demikian, proses penataan kawasan perdagangan memerlukan pendekatan yang hati-hati karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Tentunya proses itu tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada komunikasi antara pedagang dengan pihak yang memutus kontrak, yaitu PT KAI. Kami terus mendampingi PT KAI dalam proses pemutusan kontrak ini agar berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pemkab Batang, memilih mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi yang intensif dengan seluruh pihak agar proses penataan berlangsung kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan. Setelah seluruh proses administrasi dan pemutusan kontrak selesai, pemerintah daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait akan mulai melakukan penataan sekaligus relokasi pedagang.
“Setelah persoalan pemutusan kontrak selesai, baru akan kami tindak lanjuti bersama Satpol PP dan tim terkait untuk mulai menata pedagang. Kami akan memberikan fasilitasi karena lokasi relokasi sudah tersedia di lantai II Pasar Batang. Tinggal menunggu prosesnya selesai,” terangnya.
Wahyu juga memastikan para pedagang tidak perlu khawatir mengenai lokasi usaha pengganti karena pemerintah daerah telah menyiapkan tempat yang representatif untuk mendukung keberlangsungan aktivitas perdagangan.
:Melalui penataan ini, Pemkab Batang berharap kawasan Jalan Pattimura dapat menjadi lebih tertib, nyaman, dan mendukung penataan ruang kota, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha para pedagang melalui relokasi yang telah disiapkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)