Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mulai memasuki tahapan akhir penataan kawasan Jalan Pattimura dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan. Sejumlah pedagang pun telah membongkar lapak secara mandiri dan berpindah ke lokasi yang telah disediakan, yakni Pasar Batang dan Pasar Sambong.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mulai memasuki tahapan akhir penataan kawasan Jalan Pattimura dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan. Sejumlah pedagang pun telah membongkar lapak secara mandiri dan berpindah ke lokasi yang telah disediakan, yakni Pasar Batang dan Pasar Sambong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Haryono mengatakan, penerbitan SP3 merupakan bagian dari prosedur yang telah dilaksanakan secara bertahap sebelum dilakukan penertiban.
“SP3 sudah kami sampaikan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah membongkar bangunannya sendiri. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadarannya,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila masih terdapat bangunan yang belum dibongkar setelah tahapan peringatan selesai, petugas akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini mayoritas pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
Menurut Haryono, seluruh proses relokasi telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimulai dari sosialisasi, pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3.
“Pemerintah menjalankan tahapan sesuai prosedur. Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal, kemudian dilanjutkan SP1, SP2, hingga SP3 sebelum proses pembongkaran. Pemkab Batang juga memastikan relokasi dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis agar tidak merugikan para pedagang. Komunikasi terus dibangun sehingga para pedagang dapat tetap menjalankan usahanya di lokasi baru yang telah disiapkan,” jelasnya.
Kami melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Pemerintah hadir untuk menata kawasan, tetapi di sisi lain juga memastikan para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya di tempat yang telah disediakan.
“Dalam skema relokasi tersebut, pedagang sayuran dan komoditas sejenis diarahkan menempati area Pasar Batang, sedangkan pedagang unggas akan dipindahkan ke Pasar Sambong. Penataan ini juga menyesuaikan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang dengan PT KAI sehingga mereka diarahkan menempati kios di dalam area pasar,” terangnya.
Haryono juga menyebutkan, ke depan, kawasan Jalan Pattimura akan ditata menjadi ruang publik yang lebih representatif. Selain dibangun sebagai taman tematik, kawasan tersebut juga akan dilengkapi sistem drainase baru yang terhubung dengan saluran pengendali banjir untuk mengurangi potensi genangan saat musim hujan.
“Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang berharap kawasan Jalan Pattimura menjadi lebih tertib, nyaman, serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan perkotaan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)