Batang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pemohon izin baik hunian pribadi maupun industri yang mengabaikan regulasi lingkungan tersebut.
Batang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pemohon izin baik hunian pribadi maupun industri yang mengabaikan regulasi lingkungan tersebut.
Kepala DPUPR Batang Endro Suryono menyatakan, bahwa melalui bidang tata bangunan lingkungan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kelestarian RTH di wilayahnya. Penataan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dari perumahan, perizinan PBG yang rumah pribadi, sama yang perusahaan, itu kita pastikan semua ya, yang kaitannya dengan ruang terbuka hijau, sempadan jalan, dan garis-garis itu memang kita artinya tidak bisa kompromi di titik-titik itu, karena itu menjadi regulasi yang kita pakai,” katanya saat ditemui di Kantor DPUPR Batang, Kabupaten Batang, Selasa (30/6/2026).
Endro menambahkan, pengawasan ketat ini juga dilakukan sejak tahap pembahasan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR). Menurutnya, masyarakat tidak bisa lagi mendirikan bangunan secara penuh tanpa menyisakan lahan untuk resapan dan tanaman.
“Ketegasan serupa berlaku bagi sektor industri. DPUPR memastikan tidak akan meloloskan izin bagi pabrik atau perusahaan yang site plan-nya tidak mengalokasikan luasan RTH sesuai ketentuan,” jelasnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian saat pengajuan, dinas terkait akan langsung memberikan catatan perbaikan (defect).
“Kalau perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan izinnya, Insyaallah kita tidak mengeluarkan (jika tidak memenuhi syarat). Tapi dia harus di site plannya itu sudah ada, kotaknya berapa ruang terbuka hijau, dan nanti harus minta izin tempat kami itu berapa meter persegi, dan lain-lain,” tndasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)