Penataan RTH dan Drainase Jalan Pattimura Dimulai

Rabu, 05 Agustus 2026 Jumadi Dibaca 89 kali Hukum
Penataan RTH dan Drainase Jalan Pattimura Dimulai
Salah satu alat berat merobohkan bangunan dalam rangka penertiba PKL di Jl Pattimura Batang, Kabupaten Batang.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kabupaten Batang, Rabu (582026).

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kabupaten Batang, Rabu (5/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan perkotaan yang akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) tematik sekaligus pembangunan sistem drainase untuk mengurangi potensi banjir.

Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dilaksanakan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 kepada para pedagang.

“Hari ini, sesuai SOP, kami dari Satpol PP bersama tim melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran kios-kios yang berada di Jalan Pattimura. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 74 kios di kawasan tersebut. Haryono mengapresiasi kerja sama para pedagang karena seluruh bangunan telah dibongkar secara mandiri sebelum petugas melakukan tindakan pembongkaran,” jelasnya.

Alhamdulillah, sebanyak 74 bangunan atau kios sudah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Batang bersama Disperindagkop, PT KAI, serta instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pedagang mengenai rencana relokasi.

Menurut Haryono, kawasan bekas lapak PKL akan ditata menjadi ruang terbuka hijau yang dilengkapi sistem drainase baru. Penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan Jalan Pattimura.

“Rencananya kawasan ini akan dibangun menjadi ruang terbuka hijau dan drainase. Harapannya kawasan menjadi lebih indah, tertib, aman, nyaman, sekaligus membantu mengurangi banjir, khususnya di Jalan Pattimura,” terangnya.

Untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi. Pedagang yang sebelumnya berjualan di sisi utara Jalan Pattimura dipindahkan ke kios di lantai dua Pasar Batang, sedangkan pedagang unggas direlokasi ke Pasar Sambong.

“Lokasi relokasi sudah disiapkan oleh Disperindagkop. Pedagang di sisi utara menempati Pasar Batang lantai dua, sedangkan pedagang ayam dipindahkan ke Pasar Sambong,” pungkasnya.

Melalui penataan tersebut, Pemkab Batang berharap kawasan Jalan Pattimura dapat berkembang menjadi ruang publik yang lebih representatif, mendukung kelancaran sistem drainase perkotaan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang di lokasi yang baru. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Dari Evaluasi APBD 2025 Hingga Arah Kebijakan Perubahan 2026 Dari Evaluasi APBD 2025 Hingga Arah Kebijakan Perubahan 2026
Dari Evaluasi APBD 2025 Hingga Arah Kebijakan Perubahan 2026
Batang - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang berlangsung khidmat saat Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan pidato sambutannya. Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan, Forkopimda, serta jajaran eksekutif, Bupati memaparkan tiga agenda krusial terkait arah pengelolaan keuangan daerah.
05 Ags 2026 Jumadi 47
Bupati Batang Pastikan Relokasi PKL Jalan Pattimura Disertai Penyediaan Tempat Usaha Baru Bupati Batang Pastikan Relokasi PKL Jalan Pattimura Disertai Penyediaan Tempat Usaha Baru
Bupati Batang Pastikan Relokasi PKL Jalan Pattimura Disertai Penyediaan Tempat Usaha Baru
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memastikan penataan kawasan Jalan Pattimura tidak hanya berfokus pada pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga disertai penyediaan lokasi usaha baru bagi para pedagang yang terdampak relokasi.
05 Ags 2026 Jumadi 54
Dukung Pemkab Batang Perluas Ruang Publik, PT KAI Garansi Relokasi 73 Lapak Berjalan Humanis Dukung Pemkab Batang Perluas Ruang Publik, PT KAI Garansi Relokasi 73 Lapak Berjalan Humanis
Dukung Pemkab Batang Perluas Ruang Publik, PT KAI Garansi Relokasi 73 Lapak Berjalan Humanis
Batang - Langkah Pemerintah Kabupaten Batang mempercantik wajah kota lewat penertiban lapak pedagang di Jalan Pattimura mendapat lampu hijau penuh dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, aksi penataan ini menyasar 73 kios pedagang yang berdiri di atas lahan milik BUMN perkeretaapian tersebut.
05 Ags 2026 Jumadi 81
Puskesmas Batang 4 Perkuat Inovasi Layanan Melalui Forum Konsultasi Publik Puskesmas Batang 4 Perkuat Inovasi Layanan Melalui Forum Konsultasi Publik
Puskesmas Batang 4 Perkuat Inovasi Layanan Melalui Forum Konsultasi Publik
Batang Puskesmas Batang 4 menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat berbagai inovasi layanan yang telah dikembangkan. Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara penyelenggara layanan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, perangkat desa, lintas sektor, serta para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, dan harapan terhadap pelayanan Puskesmas.
05 Ags 2026 Jumadi 98
Semangat Mengabdi di Tanah Sendiri, WamenSos Buka Peluang Putra Daerah Mengajar di Sekolah Rakyat Semangat Mengabdi di Tanah Sendiri, WamenSos Buka Peluang Putra Daerah Mengajar di Sekolah Rakyat
Semangat Mengabdi di Tanah Sendiri, WamenSos Buka Peluang Putra Daerah Mengajar di Sekolah Rakyat
Batang - Langkah baru untuk memperkuat akses pendidikan terus dimatangkan Pemerintah. Dalam pengoperasian Sekolah Rakyat, masyarakat lokal akan mendapat porsi utama. Tenaga pendidik diprioritaskan berasal dari putra daerah setempat, sementara posisi kepala sekolah akan dipercayakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
05 Ags 2026 Jumadi 61
Bebaskan BPHTB MBR, Pemkab Batang Perketat Aturan Pemecahan PBB Perumahan Bebaskan BPHTB MBR, Pemkab Batang Perketat Aturan Pemecahan PBB Perumahan
Bebaskan BPHTB MBR, Pemkab Batang Perketat Aturan Pemecahan PBB Perumahan
Batang - Membeli rumah di perumahan baru kerap menyisakan cerita klasik yang bikin pusing, rumah sudah dihuni bertahun-tahun, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak kunjung terbit atas nama pribadi. Biang keroknya tak lain adalah status PBB yang masih "gelondongan" alias belum dipecah dari induknya oleh pengembang.
05 Ags 2026 Jumadi 45