Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kabupaten Batang, Rabu (582026).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kabupaten Batang, Rabu (5/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan perkotaan yang akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) tematik sekaligus pembangunan sistem drainase untuk mengurangi potensi banjir.
Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dilaksanakan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 kepada para pedagang.
“Hari ini, sesuai SOP, kami dari Satpol PP bersama tim melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran kios-kios yang berada di Jalan Pattimura. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 74 kios di kawasan tersebut. Haryono mengapresiasi kerja sama para pedagang karena seluruh bangunan telah dibongkar secara mandiri sebelum petugas melakukan tindakan pembongkaran,” jelasnya.
Alhamdulillah, sebanyak 74 bangunan atau kios sudah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Batang bersama Disperindagkop, PT KAI, serta instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pedagang mengenai rencana relokasi.
Menurut Haryono, kawasan bekas lapak PKL akan ditata menjadi ruang terbuka hijau yang dilengkapi sistem drainase baru. Penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan Jalan Pattimura.
“Rencananya kawasan ini akan dibangun menjadi ruang terbuka hijau dan drainase. Harapannya kawasan menjadi lebih indah, tertib, aman, nyaman, sekaligus membantu mengurangi banjir, khususnya di Jalan Pattimura,” terangnya.
Untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi. Pedagang yang sebelumnya berjualan di sisi utara Jalan Pattimura dipindahkan ke kios di lantai dua Pasar Batang, sedangkan pedagang unggas direlokasi ke Pasar Sambong.
“Lokasi relokasi sudah disiapkan oleh Disperindagkop. Pedagang di sisi utara menempati Pasar Batang lantai dua, sedangkan pedagang ayam dipindahkan ke Pasar Sambong,” pungkasnya.
Melalui penataan tersebut, Pemkab Batang berharap kawasan Jalan Pattimura dapat berkembang menjadi ruang publik yang lebih representatif, mendukung kelancaran sistem drainase perkotaan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang di lokasi yang baru. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)