Batang - Pemerintah Kabupaten Batang lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Kepala Desa (Kades) untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di Aula PT. Pagilaran, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jumat (19/11/2021).
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades)
Kabupaten Batang menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Kepala Desa (Kades) untuk
meningkatkan kapasitas aparatur desa di Aula PT. Pagilaran, Kecamatan Blado,
Kabupaten Batang, Jumat (19/11/2021).
Bupati Batang Wihaji
mengatakan, Pemerindah daerah berupaya Perangkat desa untuk melatih dan
mengembangkan potensi pengetahuan mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDES), alur pelaksanaan yang benar, teknik pengolaan dana desa,
dan sistematis penatausahaan desa.
“Membangkitkan lagi
nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh
kepada masyarakat membangun desanya masing-masing,†jelasnya.
Desa bukan sekedar Pemerintahan
desa, dan bukan sekedar kepala desa. Namun kepala desa menempati posisi paling
penting dalam kehidupan desa.
“Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 adalah menempatkan kepala desa bukan sebagai kepanjangan tangan
pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa harus
mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani
warga masyarakat,†tegasnya.
Sedangkan tadi dalam
diskusi saya dengan ketua peguyuban terhadap salah satu Kepala desa meminta
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Batasan Usia dan Batasan Usia Pendidikan
untuk ditegakkan.
“Saya akan melaksanakan
peraturan yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan. Negara kita punya
hukum, apa yang menjadi aturan pasti kita laksanakan. Persoalan ada masukan
nanti dikaji terlebih dahulu dengan bagian hukum agar tidak melanggar aturan,â€
tandasnya.
Perlu diketahui jumlah
Perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang Sekolah
Menengah Atas (SMA) sederajat ada 120 orang, yang tidak menlanjutkan ada 143
orang.
“Mereka yang tidak
melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa
kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)