Batang - Roda keberuntungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang resmi berputar per 1 Oktober 2026. Dari total 2.824 pegawai yang diangkat pada 2025 lalu, kini tersisa 2.752 orang yang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak. Sebanyak 72 posisi resmi tereliminasi dari daftar. Penyusutan jumlah ini bukan semata-mata karena sanksi atau hasil evaluasi kinerja yang buruk.
Batang - Roda keberuntungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang resmi berputar per 1 Oktober 2026. Dari total 2.824 pegawai yang diangkat pada 2025 lalu, kini tersisa 2.752 orang yang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak. Sebanyak 72 posisi resmi tereliminasi dari daftar. Penyusutan jumlah ini bukan semata-mata karena sanksi atau hasil evaluasi kinerja yang buruk.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, bahwa dinamika di lapangan sangat beragam, mulai dari alasan pribadi hingga faktor kedisiplinan.
“Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026,” katanya saat ditemui di Kantornya, Selasa (6/10/2026).
Bukan Sekadar Evaluasi Kinerja
Dwi merinci, mayoritas pegawai yang tak lagi diperpanjang justru karena keputusan pribadi dan hukum alam. Sebanyak 42 orang memilih mengundurkan diri, 13 orang meninggal dunia, 12 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), dan dua orang berhasil naik kelas setelah diterima sebagai PPPK Penuh.
“Yang 72 itu, mengundurkan diri ada 42 orang. Meninggal dunia ada 13, kemudian yang sudah batas usia pensiun ada 12. Dan ada yang diterima menjadi PPPK penuh, ada dua orang. Namun, tidak semua berpisah secara baik-baik. Ada dua pegawai yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat akibat tindakan indisipliner.
“Yang pelanggaran ada dua orang diberhentikan. Kebanyakan karena indisipliner, karena tidak masuk kerja,” tegasnya.
Dari Pindah Pabrik hingga Ikut Suami
Alasan di balik mundurnya 42 pegawai pun cukup unik dan beragam. Sebagian besar mengejar penghasilan yang lebih menjanjikan di tempat lain, terbentur jarak tempuh ke lokasi kerja, atau memilih pindah ke sektor swasta dan pabrik industri.
“Alasannya ada yang karena pekerjaan, diterima dalam pekerjaan di tempat lain. Tak hanya urusan isi dompet, faktor asmara dan keluarga juga menjadi pemicu. Beberapa pegawai wanita memilih meninggalkan status PPPK demi mengakhiri hubungan jarak jauh (LDR) dengan sang suami. Juga ada yang karena mengikuti suami. Karena mungkin selama ini berjauhan, atau karena ada yang fokus,” ungkapnya.
Jaminan Anggaran Daerah
Meski formasi mengalami penyusutan, Pemkab Batang memastikan nasib 2.752 pegawai yang tersisa berada di jalur aman. Pembiayaan gaji dan operasional mereka dipastikan tetap terkunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang.
“Kalau yang saat ini, perpanjangan ini masih menjadi, alokasinya dari APBD. Perpanjangan masa bakti ini tidak berjalan otomatis, melainkan melewati penyaringan ketat berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi. Karena ada beberapa kriteria persyaratan, diantaranya masih menjadi kebutuhan organisasi. Berikutnya melihat evaluasi,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)