Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, menggelar pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 bekerjasama dengan Biro Organisasi Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah di Ruang Pagilaran Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Batang, Senin (23/9/2019).