Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, menggelar pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 bekerjasama dengan Biro Organisasi Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah di Ruang Pagilaran Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Batang, Senin (23/9/2019).
Sekretaris Derah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan tujuan kegiatan ini untuk untuk membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran.
“Secara teknis akan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengurangan belanja pegawai dan memperbesar belanja modal,†ujarnya.
Ia menjelaskan pembinaan penataan perangkat daerah merupakan tindakan yang ditunjukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekretaris Provinsi Jawa Tengah Danang Cahyono Permadi mengatakan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah merupakan kematangan organisasi.
“Kematangan organisasi sendiri merupakan gambaran tingkatan kematangan proses pelaksanaan aktivitas dalam organisasi yang bertujuan untuk mengukur kemampuan suatu organisasi dalam melaksanakan proses produksi,†terangnya.
Ia menjelaskan, tingkat kematangan sendiri ada lima level yaitu level 1 Reactive merupakan inkonsisten, komite ad hoc, level 2 Compliance merupakan fokus pada pemenuhan regulasi, level 3 Proactive merupakan orientasi pelanggan, level 4 Performed merupakan fokus kinerja dan hasil, dan level 5 Sustained merupakan perubahan yang berkelanjutan. (MC Batang, Jateng/Roza)