Batang BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Batang. Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.
Batang – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Batang. Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.
Kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang mendapatkan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penyerahan manfaat JKM tersebut menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Ketika peserta meninggal dunia, ahli waris dapat memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Agus Suyono memberikan, apresiasi yang tinggi kepada Pak Bupati atas komitmennya terhadap perlindungan masyarakat pekerja di Batang, jadi memang ini membuktikan bahwa Pemkab Batang telah memberikan perlindungan kepada 15.000 pekerja rentan dibiayai dari APBD dan DBHCHT.
“Bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian penting dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja rentan dan keluarganya. Dengan adanya perlindungan JKM, ketika terjadi risiko kematian, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya usai menyerahkan santunan di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, dukungan Pemkab Batang, Perusahaan PT Jayamas Medica Industri dan BPI Batang melalui pembiayaan kepesertaan dari APBD dan DBHCHT serta CSR perusahaan menjadi langkah penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja yang membutuhkan.
“Pemkab Batang terus mendorong agar pekerja rentan mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kepesertaan pekerja rentan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada Masyarakat,” jelasnya.
Melalui sinergi antara Pemkab Batang dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Hingga saat ini sejak Januari – 15 September 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan klaim JKM dengan total Rp822 juta.
Penyerahan klaim JKM ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala Dinsos Batang Willopo mengatakan, perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu bentuk kepedulian yang dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif tanpa mengabaikan risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan.
“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para nelayan penerima manfaat mendapatkan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan. Program tersebut juga menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat pekerja informal berpenghasilan rendah,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Jumadi)