Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD Kabupaten Batang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rabu 16 September 2026.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD Kabupaten Batang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rabu 16 September 2026.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja sama dan kedisiplinan waktu dalam membahas Raperda tersebut. Menurutnya, pembahasan yang tepat waktu memungkinkan pelaksanaan perubahan anggaran berjalan lebih cepat. Hal ini sangat krusial mengingat APBD Perubahan 2026 didominasi oleh pengerjaan proyek fisik, khususnya infrastruktur jalan dan irigasi.
Menanggapi mepetnya sisa waktu pelaksanaan hingga akhir Desember 2026, Bupati Batang menegaskan bahwa penuntasan target proyek fisik membutuhkan komitmen tinggi dari seluruh jajaran.
“Ya itu yang butuh kerja keras, butuh kedisiplinan waktu, butuh effort yang luar biasa, khususnya kegiatan-kegiatan di bidang fisik. Makanya nanti kita semua bekerja keras untuk itu,” katanya usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (16/9/2026).
Sementara itu, menanggapi pertanyaan mengenai alokasi khusus penanganan kekeringan, Faiz menjelaskan bahwa Pemkab Batang tidak menganggarkan alokasi khusus dalam struktur APBD Perubahan. Namun, penanganan dampak kekeringan tetap diupayakan secara optimal melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta skema Belanja Tidak Terduga (BTT) jika kondisi darurat membutuhkan. Selain itu, PDAM siap mendukung penyediaan air bersih melalui program-program yang sudah berjalan.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir antara eksekutif dan legislatif, struktur APBD Perubahan Kabupaten Batang TA 2026 disepakati sebagai berikut: Pendapatan Daerah: Rp1.756.071.534.440,00, Belanja Daerah: Rp1.950.404.655.492,00, Defisit: Rp194.333.121.052,60, Penerimaan Pembiayaan: Rp196.333.121.052,60, Pengeluaran Pembiayaan: Rp2.000.000.000,00, Surplus Pembiayaan: Rp194.333.121.052,60 (digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran)
“Setelah persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD TA 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)