Batang Inspektur Daerah Kabupaten Batang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi di Kabupaten Batang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Batang – Inspektur Daerah Kabupaten Batang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi di Kabupaten Batang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh unsur pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pedoman pembangunan zona integritas desa serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menuju predikat Desa Antikorupsi, di Aula Inspektorat Batang, Kabupaten Batang, Senin (7/9/2026).
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Kepala Inspektur Daerah Batang Imam Budiyono menyampaikan, bahwa pembangunan zona integritas merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Pemerintah desa diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 ini, kami ingin memastikan pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai pedoman pembangunan zona integritas. Harapannya, seluruh desa dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan zona integritas membutuhkan komitmen bersama, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat. Pengawasan dan evaluasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dorong Desa Berintegritas dan Berkelanjutan
“Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam membangun zona integritas menuju predikat Desa Antikorupsi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong desa untuk melakukan penguatan pada aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi,” terangnya.
Selain meningkatkan pemahaman aparatur desa, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan pembangunan zona integritas. Dengan demikian, upaya mewujudkan desa antikorupsi dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.
Keterbukaan Informasi Publik Jadi Fondasi Desa Antikorupsi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Puji Setiyowati menyampaikan, bahwa penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya Desa Antikorupsi (DAK).
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk program pembangunan, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik. Keterbukaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Desa Antikorupsi. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah diakses, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar dia.
Ia menambahkan, penguatan keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga dengan membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah desa. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu terus meningkatkan pengelolaan informasi publik serta memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat disampaikan secara tepat dan sesuai ketentuan.
“Dengan keterbukaan informasi yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin kuat. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tandasnya.
Perkuat Sinergi Pembangunan Desa yang Berintegritas
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Batang Pratiwi menambahkan, bahwa pembangunan desa antikorupsi perlu didukung dengan perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat. Hal ini penting agar setiap program pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Pembangunan desa antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan pencegahan korupsi, tetapi juga bagaimana setiap proses pembangunan dilaksanakan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawal pembangunan yang ada di desanya,” tuturnya.
“Harapannya, melalui pedoman pembangunan zona integritas desa ini, seluruh pihak dapat semakin memahami pentingnya integritas dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan komitmen bersama, desa antikorupsi dapat terwujud dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)