Batang - Gringsing tak lama lagi bakal bersolek total. Wajah salah satu wilayah di timur Kabupaten Batang ini diproyeksikan bertransformasi menjadi kawasan perkotaan modern guna menopang pesatnya laju industri, khususnya kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.
Batang - Gringsing tak lama lagi bakal bersolek total. Wajah salah satu wilayah di timur Kabupaten Batang ini diproyeksikan bertransformasi menjadi kawasan perkotaan modern guna menopang pesatnya laju industri, khususnya kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.
Pengembangan ini bukan sekadar menambah pemukiman warga, melainkan menghadirkan ekosistem perkotaan yang lengkap mulai dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), pasar, terminal, hingga berbagai infrastruktur pendukung.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proyek strategis ini.
“Kan untuk kawasan Kota Baru, kawasan Gringsing, untuk membangun RTH, terus kemudian juga pasar, kemudian terminal, dan lain sebagainya. Intinya adalah kita mentargetkan ke depan Gringsing ini menjadi Kota Baru,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (7/9/2026).
Pijakan pengembangan Gringsing sebagai kawasan penyangga utama sejatinya berpatokan pada kebijakan pemerintah pusat terkait keberadaan kawasan industri di Batang. Dasarnya adalah Perpres terkait dengan kawasan KITB, di mana di sana kita sedang usulkan kawasan penyangga ini menjadi kawasan yang penting untuk menunjang aktivitas industri.
Masuk Agenda Nasional 50 Kota Baru
“Langkah Pemkab Batang merancang Gringsing sejalan dengan arah pembangunan nasional. Batang rupanya masuk dalam deretan wilayah prioritas pengembangan kawasan urban baru di Indonesia,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, di mana Batang menjadi kota industri. Di RPJMN itu ada 50 kota baru, itu termasuk Batang, termasuk 9 kota prioritas yang ingin dibuat oleh Presiden.
“Menanggapi peluang besar tersebut, Pemkab Batang bergerak cepat menyusun sekaligus menyodorkan master plan kawasan kepada pemerintah pusat. Kita mem-follow up itu dan kita sudah berikan master plan-nya. Nanti mana yang bisa di-support oleh pusat, mana yang akan dilakukan oleh Pemda,” ungkapnya.
Usulan tersebut mendapat sinyal positif dari Jakarta. Pusat pun meminta daerah segera merampungkan berkas teknis sebagai pijakan pembagian porsi kerja antar-instansi.
“Responnya baik, dan kita diminta untuk segera menyiapkan DED-nya, kemudian RPIK-nya, kemudian sampai master plan-nya,” tegasnya.
Dokumen perencanaan ini nantinya menjadi acuan penentuan porsi pembangunan. Nanti baru pemerintah pusat akan mengambil langkah mana yang bisa dilaksanakan, mana yang tidak. Saat ini, Pemkab Batang tengah menanti payung hukum berupa penguatan regulasi di tingkat pusat melalui penyisipan klausul kawasan perkotaan baru dalam Perpres. Jika aturan tersebut rampung, pembangunan ditargetkan tuntas sepenuhnya sebelum dekade ini berakhir.
“Tetapi pada prinsipnya, ketika nanti klausul pasal kawasan perkotaan baru nanti sudah muncul di Perpres, insyaAllah mereka akan selesaikan di Kabupaten Batang ini maksimal tahun 2029,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)