Batang - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang berada di persimpangan jalan. Selain menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat, keberlanjutan status mereka bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan serta kebutuhan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Batang - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang berada di persimpangan jalan. Selain menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat, keberlanjutan status mereka bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan serta kebutuhan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang, Dwi Riyanto menjelaskan, bahwa sesuai Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026, siklus evaluasi PPPK Paruh Waktu dilakukan saban satu tahun sekali. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki siklus perpanjangan kontrak lima tahun.
“Kalau paruh waktu itu kan siklusnya hanya satu tahun. Nanti akan dievaluasi. Evaluasi itu tentunya akan kembali lagi pada kebutuhan organisasi dan kinerjanya yang bersangkutan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/8/2026).
Ia mengingatkan seluruh pegawai Paruh Waktu untuk terus menjaga kestabilan kinerjanya. Mengingat Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani langsung oleh atasan di unit kerja masing-masing, penilaian kinerja dari OPD akan menjadi instrumen utama pertimbangan masa depan mereka.
“Kita sudah ingatkan jauh-jauh hari kepada teman-teman yang paruh waktu untuk jangan lupa dengan kinerjanya masing-masing. Jangan sampai nanti catatan kinerjanya ini jelek,” tegasnya.
Jumlah Pegawai Menyusut
Dwi mengungkapkan, jumlah tenaga Paruh Waktu di Kabupaten Batang kini tak lagi sama seperti usulan awal yang mencapai 2.800-an orang. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 2.791 pegawai yang bertahan.
“Jumlah sekarang kan sudah berkurang karena ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, dan ada yang sudah memenuhi batas usia pensiun. Di tahun ini tiga kriteria itu ada semua,” jelasnya.
Menanti Juknis Pengangkatan Penuh Waktu
Terkait peluang alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, pihak BKPSDM Batang menyatakan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Sesuai aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, alih status memang dimungkinkan melalui evaluasi kinerja. Namun, Dwi menilai butuh indikator tambahan jika pengangkatan dilakukan secara bertahap akibat keterbatasan kuota atau anggaran daerah.
“Kalau yang evaluasi kinerjanya baik ada 2.700 orang, sementara kemampuan anggaran daerah untuk mengalihkan status misalkan hanya 100 orang, kita harus punya kriteria lain. Apakah mempertimbangkan masa kerja pengabdian atau prioritas pegawai yang lebih senior. Kami berharap juklak-juknis nanti meng-cover hal itu,” terangnya.
Mengenai wacana pengangkatan yang sempat disinggung pejabat pusat di media massa, Pemkab Batang menegaskan tidak bisa berspekulasi sebelum ada dokumen hukum resmi.
“Kalau bentuknya masih statement, kami tidak punya dasar hukum untuk menindaklanjuti. Kita masih menunggu regulasi tertulis dari pusat, apakah nanti ada perhitungan anggaran dari pusat atau murni kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)