Sungai Langsean 'Terkepung' Sampah, Bupati Batang Minta Desa Bergerak dari Rumah

Rabu, 19 Agustus 2026 Jumadi Dibaca 283 kali Lingkungan
Sungai Langsean 'Terkepung' Sampah, Bupati Batang Minta Desa Bergerak dari Rumah
Gambar Ilustrasi warga bersihkan sampah di Sungai.
Batang - Pemandangan asri di balik keindahan objek wisata Pagilaran mendadak ternoda. Aliran Sungai Langsean, kawasan sebelah barat Desa Adirejo, Kecamatan Reban, terancam tumpukan sampah yang menyumbat urat nadi alamnya.

Batang - Pemandangan asri di balik keindahan objek wisata Pagilaran mendadak ternoda. Aliran Sungai Langsean, kawasan sebelah barat Desa Adirejo, Kecamatan Reban, terancam tumpukan sampah yang menyumbat urat nadi alamnya.

Kejadian ini terungkap saat seorang warga Pecalungan, Nur Khoyin, sedang menyusuri kawasan Pagilaran untuk mencari rumput pakan ternaknya pada Sabtu (15/8/2026). Langkah Khoyin terhenti ketika melihat limbah berserakan di aliran air bersih tempat anak-anak di kampungnya biasa mandi dan bermain. Sambil merekam kondisi sungai yang memprihatinkan tersebut, ia mengeluhkan pudarnya keindahan panorama alam di sana.

“Pagilaran kan tempat wisata yang indah, alamnya juga indah, kok dirusak sama sampah,” tuturnya. Ia pun berharap pemerintah desa hingga instansi terkait segera turun tangan sebelum pencemaran semakin parah.

Menjaga Karunia dari Rumah sendiri

Viralnya temuan sampah tersebut langsung menyedot perhatian Pemerintah Kabupaten Batang. merespons situasi di Sungai Langsean, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menekankan pentingnya kesadaran kolektif. Ia mengingatkan bahwa persoalan sampah sebenarnya bertumpu pada tanggung jawab masing-masing individu sebagai penghasilnya.

“Siapapun, semua orang, apapun latar belakangnya, dia bertanggung jawab pada sampahnya sendiri. Oleh sebab itu perlu kesadaran bersama untuk bertanggung jawab pada sampah yang bersumber dari aktivitas kita sendiri,” katanya saat ditemui di Kantornya, Rabu (19/8/2026).

Dengan nada mengimbau, Faiz mengibaratkan kebiasaan membuang limbah sembarangan bak melempar sampah ke pekarangan tetangga.

“Jangan dibuang di jalan, apalagi di sungai. Boleh nggak kalau rumah kita dilempari sampah orang lain? Kita pasti nggak mau dan nggak boleh. Kalau gitu jangan buang sampah sembarangan apalagi di sungai,” tegasnya.

Faiz menambahkan bahwa sungai adalah anugerah yang mestinya dirawat bersama karena menyokong kehidupan banyak makhluk.

“Sungai itu karunia Allah yang kita tidak perlu membuatnya, hanya cukup menjaga. Itu menjadi sumber kehidupan oleh banyak manusia dan juga makhluk hidup lain. Pencemaran sungai, lanjutnya, tak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem, tetapi juga melipatgandakan risiko banjir,” jelasnya.

Gandeng BUMDes dan Dorong TPS3R

Untuk memutus rantai masalah ini, Pemkab Batang tidak ingin hanya bertumpu pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah berencana membangun pola pengelolaan sampah terstruktur yang menyasar hingga ke tingkat desa, salah satunya lewat penyediaan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

“Di samping itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah juga akan diperketat agar masyarakat mulai memilah limbahnya dari dapur rumah. Masyarakat perlu melakukan kebiasaan memilah dari rumah dan melakukan pengawasan ketat,” terangnya.

Pemerintah desa dinilai memegang peranan krusial sebagai pengawas lapangan sekaligus pengatur alur pengangkutan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat mengelola jasa pengangkutan sampah berbayar langsung dari rumah warga, dengan syarat sampah tersebut sudah dipilah terlebih dahulu.

“Ini nanti akan kita diskusikan dengan stakeholder terkait,” ujar dia.

Secara hukum, payung regulasi sebenarnya sudah tersedia melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 yang diperbarui dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini memuat kewajiban warga, larangan membuang sampah sembarangan, hingga alur pemrosesan dari sumbernya.

“Secara regulasi sudah ada. Tinggal pelaksanaan, seharusnya ke depan melibatkan pemerintah desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
Batang - Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis yang terus bertumbuh dalam mendukung lahirnya kota baru, di timur Kabupaten Batang, membawa dampak perbaikan infrastruktur di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih. Hal tersebut dibuktikan dengan dipilihnya desa tersebut sebagai prioritas perbaikan infrastruktur dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130, yang berfokus untuk membuka akses jalan penghubung baru dari Desa Sembung menuju KEK Industropolis.
13 Okt 2026 Jumadi 51
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
Batang Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kodim 0736Batang menggelar program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 di Lapangan Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 65
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi gabungan atas pendapat Bupati Batang terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 52
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 55
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Batang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batang melepas kontingen yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 54
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi melepas 258 anggota kontingen yang akan bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026. Dalam pelepasan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 13 Oktober 2026, Pemkab Batang menegaskan komitmen dukungannya dengan mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk operasional kontingen serta menyiapkan bonus bagi atlet peraih medali.
13 Okt 2026 Jumadi 48