Batang - Pemandangan asri di balik keindahan objek wisata Pagilaran mendadak ternoda. Aliran Sungai Langsean, kawasan sebelah barat Desa Adirejo, Kecamatan Reban, terancam tumpukan sampah yang menyumbat urat nadi alamnya.
Batang - Pemandangan asri di balik keindahan objek wisata Pagilaran mendadak ternoda. Aliran Sungai Langsean, kawasan sebelah barat Desa Adirejo, Kecamatan Reban, terancam tumpukan sampah yang menyumbat urat nadi alamnya.
Kejadian ini terungkap saat seorang warga Pecalungan, Nur Khoyin, sedang menyusuri kawasan Pagilaran untuk mencari rumput pakan ternaknya pada Sabtu (15/8/2026). Langkah Khoyin terhenti ketika melihat limbah berserakan di aliran air bersih tempat anak-anak di kampungnya biasa mandi dan bermain. Sambil merekam kondisi sungai yang memprihatinkan tersebut, ia mengeluhkan pudarnya keindahan panorama alam di sana.
“Pagilaran kan tempat wisata yang indah, alamnya juga indah, kok dirusak sama sampah,” tuturnya. Ia pun berharap pemerintah desa hingga instansi terkait segera turun tangan sebelum pencemaran semakin parah.
Menjaga Karunia dari Rumah sendiri
Viralnya temuan sampah tersebut langsung menyedot perhatian Pemerintah Kabupaten Batang. merespons situasi di Sungai Langsean, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menekankan pentingnya kesadaran kolektif. Ia mengingatkan bahwa persoalan sampah sebenarnya bertumpu pada tanggung jawab masing-masing individu sebagai penghasilnya.
“Siapapun, semua orang, apapun latar belakangnya, dia bertanggung jawab pada sampahnya sendiri. Oleh sebab itu perlu kesadaran bersama untuk bertanggung jawab pada sampah yang bersumber dari aktivitas kita sendiri,” katanya saat ditemui di Kantornya, Rabu (19/8/2026).
Dengan nada mengimbau, Faiz mengibaratkan kebiasaan membuang limbah sembarangan bak melempar sampah ke pekarangan tetangga.
“Jangan dibuang di jalan, apalagi di sungai. Boleh nggak kalau rumah kita dilempari sampah orang lain? Kita pasti nggak mau dan nggak boleh. Kalau gitu jangan buang sampah sembarangan apalagi di sungai,” tegasnya.
Faiz menambahkan bahwa sungai adalah anugerah yang mestinya dirawat bersama karena menyokong kehidupan banyak makhluk.
“Sungai itu karunia Allah yang kita tidak perlu membuatnya, hanya cukup menjaga. Itu menjadi sumber kehidupan oleh banyak manusia dan juga makhluk hidup lain. Pencemaran sungai, lanjutnya, tak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem, tetapi juga melipatgandakan risiko banjir,” jelasnya.
Gandeng BUMDes dan Dorong TPS3R
Untuk memutus rantai masalah ini, Pemkab Batang tidak ingin hanya bertumpu pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah berencana membangun pola pengelolaan sampah terstruktur yang menyasar hingga ke tingkat desa, salah satunya lewat penyediaan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Di samping itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah juga akan diperketat agar masyarakat mulai memilah limbahnya dari dapur rumah. Masyarakat perlu melakukan kebiasaan memilah dari rumah dan melakukan pengawasan ketat,” terangnya.
Pemerintah desa dinilai memegang peranan krusial sebagai pengawas lapangan sekaligus pengatur alur pengangkutan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat mengelola jasa pengangkutan sampah berbayar langsung dari rumah warga, dengan syarat sampah tersebut sudah dipilah terlebih dahulu.
“Ini nanti akan kita diskusikan dengan stakeholder terkait,” ujar dia.
Secara hukum, payung regulasi sebenarnya sudah tersedia melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 yang diperbarui dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini memuat kewajiban warga, larangan membuang sampah sembarangan, hingga alur pemrosesan dari sumbernya.
“Secara regulasi sudah ada. Tinggal pelaksanaan, seharusnya ke depan melibatkan pemerintah desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)