Batang - Potensi ekonomi desa sering kali tersimpan dalam kelezatan produk olahan lokal yang diwariskan turun-temurun. Salah satu komoditas unggulan yang menjadi tumpuan ekonomi warga di Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang adalah produksi telur asin. Kendati memiliki cita rasa gurih yang khas dan potensi besar sebagai sumber pendapatan mandiri desa, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat masih menghadapi tantangan mendasar dalam aspek standarisasi pengemasan dan kepatuhan hukum perlindungan konsumen.
Batang - Potensi ekonomi desa sering kali tersimpan dalam kelezatan produk olahan lokal yang diwariskan turun-temurun. Salah satu komoditas unggulan yang menjadi tumpuan ekonomi warga di Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang adalah produksi telur asin. Kendati memiliki cita rasa gurih yang khas dan potensi besar sebagai sumber pendapatan mandiri desa, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat masih menghadapi tantangan mendasar dalam aspek standarisasi pengemasan dan kepatuhan hukum perlindungan konsumen.
Merespons hal tersebut, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Verlyta, menginisiasi program pendampingan dan pemberdayaan bertajuk “Penerapan SOP Pengemasan dan Optimalisasi Label Pangan Berbasis Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada UMKM Telur Asin Desa Kedungsegog”.
“Berdasarkan hasil observasi awal di lapangan, usaha telur asin di Desa Kedungsegog memiliki perputaran produksi yang konsisten dan pangsa pasar yang menjanjikan. Namun, sebagian besar produk yang dipasarkan masih dikemas secara konvensional tanpa menyertakan informasi penting bagi pembeli, seperti petunjuk penyimpanan yang benar, tanggal kadaluarsa/masa simpan terbaik, maupun informasi komposisi yang jelas,” katanya saat ditemui di Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Selasa (18/8/2026).
Dalam perspektif hukum, ketiadaan informasi tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di mana konsumen memiliki hak mendasar atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dikonsumsi.
“Telur asin merupakan produk pangan olahan hewani yang kualitas dan kesegarannya sangat bergantung pada cara penyimpanan. Jika kemasannya tidak memuat petunjuk penyimpanan yang tepat, kualitas produk bisa menurun sebelum waktunya dan merugikan konsumen. Melalui program ini, kami ingin menjembatani kepatuhan hukum dengan peningkatan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Verlyta merancang sejumlah luaran konkret yang mudah diterapkan oleh pelaku usaha lokal:
1.Video SOP Pengemasan Khusus:
Menyajikan tata cara higienitas pengemasan telur asin, mulai dari proses pascapemeraman, pembersihan, seleksi cangkang, hingga teknik pengemasan akhir yang aman agar telur tidak mudah retak selama distribusi.
2.Modul & Buku Saku Panduan Label Pangan:
Memuat daftar komponen wajib label sesuai regulasi perlindungan konsumen dan pangan, seperti nama produk, identitas produsen, petunjuk penyimpanan, masa simpan/kadaluarsa, hingga saran penyajian.
3.Perancangan Desain Label Baru yang Informatif dan Estetis:
Membantu UMKM merancang label stiker kemasan baru yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga informatif dan memenuhi standar hak konsumen.
“Kegiatan penyuluhan dan pendampingan yang digelar disambut dengan antusias oleh pelaku UMKM telur asin di Kedungsegog. Para pelaku usaha menyadari bahwa mencantumkan label yang lengkap bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan menjadi strategi penting untuk membangun kepercayaan dan rasa aman bagi pembeli,” imbuhnya.
Melalui program multidisiplin ini, Tim KKN-R Tim II Undip berharap UMKM Telur Asin Desa Kedungsegog tidak hanya mampu bersaing di pasar lokal Kecamatan Tulis dan Kabupaten Batang, tetapi juga siap menembus pasar modern, etalase pusat oleh-oleh di jalur Pantura, serta platform digital.
“Inisiatif ini membuktikan bahwa kehadiran mahasiswa KKN di tengah masyarakat mampu memberikan kontribusi nyata, mengawinkan ilmu hukum dan pemberdayaan ekonomi guna mencetak UMKM desa yang sadar hukum, berdaya saing tinggi, dan berorientasi pada kepuasan serta perlindungan konsumen,” tandasnya.
Salah satu pelaku UMKM telur asin Desa Kedungsegog menyampaikan apresiasinya atas inisiatif mahasiswa KKN Undip ini.
“Selama ini kami hanya fokus pada produksi dan rasa, belum terlalu memperhatikan pentingnya tulisan petunjuk simpan atau tanggal pembuatan di kemasan. Dengan adanya video dan panduan ini, kemasan kami terlihat jauh lebih rapi, profesional, dan pembeli dari luar kota pun jadi lebih yakin saat membeli,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Verlyta/Jumadi)