Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Tahun 2026 di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Senin (29/12/2025).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Tahun 2026 di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Senin (29/12/2025).
Sosialisasi
ini diikuti 30 perwakilan perusahaan dari berbagai kawasan industri yang ada di
wilayah Kabupaten Batang.
Kepala
Disnaker Batang Suprapto mengatakan, UMK Batang 2026 telah resmi ditetapkan
oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 24 November
2025. UMK Batang 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,87 persen dibandingkan tahun
sebelumnya.
“UMK
Batang 2026 ditetapkan sebesar Rp2.708.520,00 atau naik Rp174.138,00 dari UMK 2025
yang sebesar Rp2.534.382,00,†jelasnya.
Dengan
penetapan tersebut, Kabupaten Batang kini menjadi daerah dengan UMK tertinggi
di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Pasalnya, UMK Kota Pekalongan yang pada
2025 berada di atas Batang, pada 2026 hanya ditetapkan sebesar Rp2.700.926,00.
Suprapto
menegaskan bahwa UMK tersebut merupakan batas upah terendah yang wajib
dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk
pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan
struktur dan skala upah.
“Bagi
perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan pengupahan sesuai UMK akan dikenakan
sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran, hingga hambatan dalam proses
perpanjangan peraturan Perusahaan,†tegasnya.
Menurut
Suprapto, penetapan UMK Batang 2026 melalui proses perhitungan dan kesepakatan
di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Batang, yang kemudian direkomendasikan
oleh Bupati Batang kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.
“Sosialisasi
ini kami fokuskan kepada perwakilan perusahaan agar penerapan UMK 2026 bisa
berjalan sejak awal tahun mendatang,†ungkapnya.
Sementara
itu, perwakilan perusahaan, Staf HR PT Dream Plastic Indonesia Batang, Imam
menyatakan, pihaknya menerima dan siap menerapkan kenaikan UMK Batang 2026
sesuai ketentuan.
“Perusahaan
kami terbuka dan menyetujui kebijakan UMK. Berapa pun kenaikannya, kami tetap
mengikuti aturan. Selama ini gaji karyawan minimal UMK dan ada tambahan
persentase tertentu,†terangnya.
Ia
menambahkan, perusahaan akan terus menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai
regulasi yang berlaku agar hak pekerja tetap terpenuhi.
“Adanya
kenaikan UMK ini para pekerja bisa memberikan kinerja yang bagus untuk
perusahaan,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)