Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus mendorong penguatan budaya kerja aparatur melalui peningkatan disiplin dan profesionalisme. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti Sosialisasi Membangun Disiplin dan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilaksanakan secara daring di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang, Kabupaten Batang, Selasa (2172026).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus mendorong penguatan budaya kerja aparatur melalui peningkatan disiplin dan profesionalisme. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti Sosialisasi Membangun Disiplin dan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilaksanakan secara daring di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang diikuti para PPPK Paruh Waktu ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, pembinaan disiplin merupakan fondasi utama dalam mewujudkan ASN yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tujuan pembinaan ini adalah meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan disiplin, kode etik, dan standar perilaku organisasi, sekaligus membangun kebiasaan kerja yang tertib, tepat waktu, produktif, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta perekat dan pemersatu bangsa. Seluruh tugas tersebut harus dijalankan dengan berlandaskan nilai dasar BerAKHLAK.
Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Juli Kurniatri menegaskan, bahwa penerapan disiplin ASN kini tidak lagi hanya berfokus pada kehadiran fisik, tetapi juga pada integritas dan profesionalisme di ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut ASN memiliki kompetensi digital, kemampuan beradaptasi, serta akuntabilitas yang berorientasi pada hasil kerja.
“Disiplin ASN di era digital mencakup integritas dalam bermedia sosial, menjaga keamanan data, kemampuan memanfaatkan teknologi informasi, serta tetap produktif meski pola kerja semakin fleksibel,” terangnya.
Ia menambahkan, sejumlah tantangan disiplin yang kini banyak ditemui antara lain penggunaan media sosial saat jam kerja, penyalahgunaan fasilitas digital kantor, pelanggaran etika komunikasi di ruang digital, hingga kelalaian dalam menjaga keamanan data dan informasi kedinasan.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa penegakan disiplin ASN dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preventif, represif, dan korektif. Pendekatan preventif dilakukan melalui sosialisasi regulasi, penguatan budaya kerja BerAKHLAK, serta penerapan sistem presensi dan pelaporan kinerja berbasis digital.
“Sementara itu, pengawasan dilakukan melalui presensi elektronik, monitoring atasan langsung, audit internal, hingga kanal pengaduan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran, pembinaan dilanjutkan dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya.
Juli menegaskan, bahwa tujuan utama penegakan disiplin bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membentuk budaya kerja yang konsisten dan berintegritas.
“Penegakan disiplin tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pembinaan agar tercipta budaya kerja BerAKHLAK yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar dia.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Batang berharap seluruh PPPK Paruh Waktu semakin memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab sebagai aparatur negara, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)