Batang Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batang Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Batang M. Faiz
Kurniawan menegaskan, akan menindak tegas perusahaan yang lalai memenuhi hak karyawannya
pada tahun 2026 ini. Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan difokuskan pada
lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang, di mana 69 di
antaranya merupakan perusahaan kategori besar dengan jumlah karyawan di atas
100 orang.
“Saya telah perintahkan
kepada Disnaker untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketaatan
para perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR-nya pada tahun 2026. Sekaligus
juga melakukan sistem reporting dari perusahaan kepada Disnaker,†katanya saat
ditemui di Kantornya, Selasa (10/3/2026).
Untuk menjamin
transparansi, Pemkab Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah
membuka posko pengaduan serta layanan hotline bagi pekerja yang mengalami
kendala terkait pembayaran THR.
“Tim lapangan juga
dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan (PT)
dalam ketaan membayar TH karyawannya,†jelasnya.
Faiz juga mengingatkan
bahwa ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mencoba melanggar regulasi
yang berlaku.
“Apabila THR yang
merupakan kewajiban para perusahaan ini tidak diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, ada mekanisme sanksinya. Nanti ini akan kita tegakkan
dengan tegas sanksinya,†tegasnya.
Terkait nasib ASN dan
P3K, Bupati menjelaskan bahwa secara regulasi memang tidak menggunakan istilah
"THR", melainkan melalui mekanisme Gaji ke-14. Meski demikian, ia
memastikan pencairan akan dilakukan tepat waktu sebelum hari raya.
Faiz menargetkan Gaji
ke-14 tersebut dapat diterima oleh para abdi negara setidaknya pada H-7
Lebaran, dengan catatan tetap menunggu payung hukum dari pusat.
“Tidak ada spesifik
terkait dengan THR, tetapi ada gaji ke-14 yang itu memang diberikan menjelang
hari lebaran. Silakan ditafsirkan sebagai THR. Itu akan kita berikan, idealnya
oleh pemerintah daerah kepada semua ASN dan P3K itu H-7 sebelum lebaran,â€
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)