Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus melempar sinyal hijau bagi pengembangan kawasan industri dan penyangga, tanpa perlu mengorbankan sektor ketahanan pangan daerah. Langkah tersebut dibuktikan melalui akselerasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok secara intensif.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus melempar sinyal hijau bagi pengembangan kawasan industri dan penyangga, tanpa perlu mengorbankan sektor ketahanan pangan daerah. Langkah tersebut dibuktikan melalui akselerasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok secara intensif.
Proses penyusunan Perda RTRW dilakukan melalui koordinasi maraton yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi lintas sektor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang Endro Suryono menegaskan, bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama daerah dalam proses verifikasi awal.
“Untuk awal ini memang yang sudah diverifikasi oleh kementerian dari LP2B yang targetnya di RPJM presiden 87%, di pemerintah daerah Kabupaten Batang adalah verifikasi awal ini 88,26%. Itu artinya, kita pemerintah daerah kabupaten sudah memenuhi kaitannya dengan syarat minimal yang harus ditargetkan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Rabu (23/9/2026).
Dengan raihan angka verifikasi tersebut, potensi pergeseran pola ruang dipastikan tidak akan menggoyahkan benteng ketahanan pangan daerah.
“Secara kajian di Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang dari Bappenas itu kan targetnya 87%, sedangkan Batang itu masih 88,26%, artinya ketahanan pangan Insyaallah masih bisa terjaga,” jelasnya.
Di sisi lain, fokus penataan ruang juga diarahkan pada penyiapan kawasan penyangga untuk mendukung keberadaan Pusat Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan Batang Industrial Park (BIP). Pemkab Batang tengah mengkaji perubahan pola ruang secara mendalam agar pembangunan daerah terintegrasi dengan baik.
Endro juga menyebutkan, meski persentase pasti alokasi lahan industri masih berada dalam tahap pengkajian dengan kementerian teknis, penataannya diproyeksikan bakal membawa lompatan besar bagi perkembangan daerah.
“Gambarannya kita lompatannya lumayan tinggi. Titik-titik itu kita mempersiapkan betul untuk menjadi lebih bagus kedepannya secara penataan pola ruang,” ungkapnya.
Terkait dengan rencana pengerjaan Perpres kawasan peyangga Kota Baru Gringsing dan Banyuputih, Pemkab Batang memilih langkah proaktif dengan berjalan secara simultan tanpa harus saling menunggu. Pembahasan Perda RTRW dan Perpres dipastikan berjalan selaras demi kepastian izin lokasi dan peruntukan lahan.
“Artinya ini beriringan, tidak saling menunggu. Karena kita juga menyusun Perda RTRW itu kan pola ruangnya juga sudah konsultasi sama ATR/BPN, artinya sudah dapat clue. Jadi nanti masuk di Perpres itu insyaAllah secara peruntukannya, izin lokasi, pola ruangnya itu sudah klop,” tandasnya.
Jika seluruh kajian dan konsultasi berjalan sesuai jadwal, pembahasan mendalam terkait perubahan Perda RTRW ini ditargetkan masuk ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batang pada bulan November mendatang. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)