Batang - Berdirinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang membawa angin segar bagi penataan wilayah di sekitarnya. Kecamatan Gringsing kini mulai bersiap menata diri, bersolek menuju kawasan perkotaan modern yang akan menjadi pusat keramaian baru di timur Kabupaten Batang.
Batang - Berdirinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang membawa angin segar bagi penataan wilayah di sekitarnya. Kecamatan Gringsing kini mulai bersiap menata diri, bersolek menuju kawasan perkotaan modern yang akan menjadi pusat keramaian baru di timur Kabupaten Batang.
Langkah strategis ini bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan bagian dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan Batang sebagai salah satu pusat pengembangan kota industri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Batang Bagus Pambudi mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Batang telah mengambil langkah awal dengan menyampaikan surat peminatan langsung kepada Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis (PKS) Ditjen Cipta Karya.
“Sejalan dengan itu, juga sedang ada rencana perubahan Perpres mengenai Kawasan Industri Terpadu Batang beserta kawasan penyangganya, yaitu Perpres 106 Tahun 2022. Dari situ, pengembangan perkotaan ini juga menjadi lampiran usulan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Bagus, penetapan perubahan Perpres yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 mendatang akan menjadi kunci utama dalam mengamankan alokasi anggaran dari pusat. Apabila nanti Perpres yang ditargetkan itu bisa ditetapkan di 2026 ini, paling lambat Desember, itu nanti ditandatangani oleh Presiden. Itu sudah menjadi semacam golden ticket. Jadi tiket emas yang nantinya kita akan mendapatkan pendanaan itu dari APBN.
“Meski membidik dana pusat, penataan Perkotaan Gringsing dirancang menggunakan pola pendanaan kolaboratif antara APBN dan APBD Kabupaten Batang. Sejumlah proyek fisik yang masuk dalam wacana pengembangan di antaranya pelebaran jalan di kawasan Plelen, pembangunan Alun-alun atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), Masjid Agung, Sentra UMKM, hingga penataan pasar,” jelasnya.
Untuk membagi porsi tanggung jawab anggaran secara rinci, Pemkab Batang saat ini fokus menyusun dokumen perencanaan dasar. Yang sudah itu 2026 itu adalah master plan target selesai Oktober. Setelah itu 2027 disusun bersamaan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Strategis (RIPKS) beserta DED-nya.
Ia juga menambahkan, bahwa dokumen RIPKS tersebut kelak menjadi acuan saat dikonsultasikan ke Kementerian PUPR untuk menentukan pembagian beban kerja finansial. Misalnya bagian dari APBD itu adalah jalannya, pelebaran jalan, berarti DED-nya dari Batang. Nah nanti kalau misalnya dari APBN itu alun-alun, DED-nya dari sana.
“Dari seluruh rencana fisik yang dirancang, pembangunan Alun-alun Gringsing di Plelen ditempatkan sebagai prioritas utama yang diharapkan mulai berjalan pada 2027. Karena kan kalau sudah ada alun-alun kan nanti timbul keramaian baru, pusat kota baru. Nah, nanti sebelah-sebelahnya bisa dibangun Sentra UMKM, Masjid Agung, pasar, dan yang sejenisnya. Secara keseluruhan, garis waktu pengembangan kawasan perkotaan ini ditargetkan selesai pada 2029 sesuai tahapan RPJMN,” terangnya.
Menanggapi dinamika anggaran kawasan strategis dari Kementerian PUPR yang sempat terdampak pengalihan dana untuk penanganan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT), Bagus menjelaskan bahwa peluang pendanaan pusat tetap terbuka.
“Sebetulnya itu punya anggaran Rp100 miliar untuk pengembangan kawasan strategis, termasuk untuk Batang. Namun, ada kejadian bencana NTT, anggaran di Kementerian PUPR itu sebagian lari untuk rekonstruksi NTT,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak Kementerian PUPR menyampaikan bahwa apabila Kementerian Keuangan nantinya memberi alokasi tambahan untuk penanganan bencana di NTT, dana pengembangan kawasan strategis tersebut akan dikembalikan ke alokasi semula. Di samping menanti kepastian anggaran tersebut, kunci utama keberlanjutan proyek ini berada pada pengawalan revisi aturan presiden.
“Sambil nunggu perubahan Perpres 106 2022, Perkotaan Gringsing masuk dalam salah satu proyek di Perpres itu, itu pasti tetap pendanaannya. Sehingga perlu dikawal bersama Perpres itu, baik oleh Kementerian PUPR maupun Pemkab Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)