Satpol PP Batang Layangkan Peringatan Kedua Kepada Pemilik Kafe dan Karaoke

Jumat, 04 Juli 2025 Jumadi Dibaca 746 kali Hukum
Satpol PP Batang Layangkan Peringatan Kedua Kepada Pemilik Kafe dan Karaoke
Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali mengambil langkah tegas terhadap tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda di Jalan Pantai Sigandu-Ujungnegoro Kabupaten Batang, Kamis (3/7/2025).

Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali mengambil langkah tegas terhadap tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda di Jalan Pantai Sigandu-Ujungnegoro Kabupaten Batang, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti tahap surat peringatan kedua sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Apri Murdiyatno mengatakan, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih sempat buka namun langsung menutup ketika didatangi.

“Sebagian lainnya telah memilih menutup secara permanen, bahkan dua di antaranya sudah dibongkar secara mandiri. Untuk tempat yang saat ini tutup dan kosong, surat peringatan tetap akan kami distribusikan melalui tim di lapangan agar tetap sampai ke pemilik atau pengelolanya,” jelasnya.

Satpol PP juga menyoroti praktik ‘kucing-kucingan’ dari beberapa pengusaha hiburan malam yang mencoba menghindari penindakan.

Apri menyebutkan, menyikapi hal ini, petugas menegaskan bahwa mereka tetap akan menjalankan SOP, termasuk kemungkinan pembongkaran paksa jika tidak ada kepatuhan dari pemilik usaha.

Keputusan ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” terangnya.

Apri mengimbau, kepada para pemilik kafe untuk segera mematuhi surat peringatan ini. Bila pembongkaran dilakukan oleh petugas, kemungkinan besar barang-barang di dalamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi.

“Tetapi jika dibongkar sendiri, setidaknya barang-barang itu masih bisa diselamatkan,” tandasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Batang untuk menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam menertibkan tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Batang - Diskominfo Batang mengundang para admin data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan untuk mengevaluasi hasil dari pendampingan dalam penyusunan data, tingkat kabupaten. Evaluasi tersebut merupakan upaya agar para admin dalam pengelolaan data sektoral harus berbasis metadata, sehingga menghasilkan keakuratan data.
15 Okt 2026 Jumadi 69
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi keamanan siber bagi kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan perangkat desa di Balai Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (14102026).
15 Okt 2026 Jumadi 102
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Batang Pembangunan jogging track di Stadion Moh Sarengat, Kabupaten Batang telah rampung dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang. Fasilitas olahraga tersebut kini tinggal menunggu waktu peresmian sebelum dapat dimanfaatkan masyarakat.
15 Okt 2026 Jumadi 57
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
Batang Wakil Bupati Batang Suyono mengusulkan agar, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyimpan sampel menu Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari dan mengirimkannya ke puskesmas terdekat atau dinas terkait untuk pemeriksaan laboratorium. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi dugaan keracunan makanan pada penerima manfaat program MBG.
15 Okt 2026 Jumadi 82
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Batang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus menggencarkan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula. Langkah ini menyasar para pelajar sekolah hingga masyarakat di berbagai wilayah untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
15 Okt 2026 Jumadi 107
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Batang PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menanam 1.300 bibit mangrove jenis Rhizophora di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (15102026).
15 Okt 2026 Jumadi 53