Batang - Geliat investasi dan pesatnya kawasan industri di Kabupaten Batang tak cuma menuntut ekspansi ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan alam. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
Batang - Geliat investasi dan pesatnya kawasan industri di Kabupaten Batang tak cuma menuntut ekspansi ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan alam. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (24/8/2026).
Wakil Bupati Batang Suyono menegaskan, bahwa pembenahan regulasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi demi mengimbangi pesatnya pembangunan daerah. Tuntutan terhadap ketersediaan ruang dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi semakin tinggi.
“Berikut adalah tiga fondasi aturan baru yang disiapkan Pemkab Batang untuk mengawal masa depan daerah: Benteng Proteksi Alam 30 Tahun (RPPLH 2027–2057) Disusun untuk periode tiga dekade, Raperda RPPLH mengacu pada UU No. 32/2009 yang telah diperbarui melalui UU No. 6/2023. Aturan ini berfokus pada empat target utama: kelestarian sumber daya air, lingkungan yang sehat, pembangunan rendah karbon, serta harmonisasi industri dengan daya dukung lingkungan,” jelasnya.
RPPLH ini krusial agar kita memiliki landasan, kepastian, dan kekuatan hukum yang tetap dalam penyelenggaraan pembangunan daerah jangka panjang. Pembaruan Manajemen Aset Daerah (BMD) Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kini dinilai ketinggalan zaman dan perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor7Tahun2024.
“Sebagian besar ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan praktik penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang selaras dengan perkembangan zaman. Pembaruan ini ditargetkan mampu memperketat pengawasan sertamengoptimalisasipemanfaatanasetdaerah,” ungkapnya.
Kompas Penataan Ruang 20 Tahun (RTRW) Raperda RTRW disiapkan sebagai navigasi utama pemanfaatan ruang dan arah investasi. Suyono menjelaskan bahwa penataan ruang ini diarahkan untuk menjadikan Batang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis industri, pertanian, dan pariwisatayangberdayasaingtinggi.
“Kami ingin memastikan pertumbuhan sektor industri berjalan selaras dengan perlindungan lahan pertanian yang produktif, serta optimalisasi potensi pariwisata daerah. Ketiga regulasi strategis ini segera memasuki babak pembahasan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum sah diketok menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)