Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (24/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Batang Suudi mengatakan, pembahasan tiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kabupaten Batang tahun 2026. Terdapat 13 Raperda prioritas yang telah disepakati DPRD dan Bupati Batang untuk disusun dan dibahas sepanjang 2026. Dari program tersebut, pada rapat paripurna hari ini akan disampaikan oleh Bupati Batang sebanyak tiga Raperda prioritas.
“Tiga Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Batang Tahun 2027-2057, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2026-2046, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” jelasnya.
Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, penyusunan Raperda RPPLH menjadi penting seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan di Kabupaten Batang. Perkembangan kawasan industri dan berbagai sektor strategis membuat kebutuhan terhadap ruang dan lingkungan hidup yang berkelanjutan semakin tinggi.
“Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi, investasi, serta laju pembangunan di Kabupaten Batang terutama dengan berkembangnya kawasan industri dan berbagai sektor strategis lainnya, tuntutan terhadap ketersediaan ruang dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi semakin tinggi,” terangnya.
Menurut dia, RPPLH perlu ditetapkan dalam bentuk Perda agar Pemkab Batang memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan pembangunan daerah jangka panjang. Raperda tersebut dirancang untuk periode 2027-2057 dengan sejumlah sasaran, antara lain menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya sumber daya air.
“Selain itu, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas lingkungan hidup, mendorong pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Setiap jengkal pembangunan di Batang senantiasa berada dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk memperkuat tata kelola aset milik Pemkab Batang. Pengelolaan BMD memiliki peran strategis dalam menunjang efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dinamika regulasi dan perkembangan zaman, kata dia, membuat payung hukum pengelolaan aset daerah perlu terus disesuaikan. Tujuannya memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan aset daerah secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Batang berharap pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan aset daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Regulasi itu juga diharapkan menjadi instrumen yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Raperda ketiga yang disampaikan adalah Raperda RTRW Kabupaten Batang Tahun 2026-2046.
Suyono juga menilai, penataan ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan. Hal tersebut dinilai semakin mendesak karena Kabupaten Batang berkembang menjadi salah satu pusat investasi strategis di Jawa Tengah.
“Penyesuaian terhadap arah kebijakan tata ruang menjadi sebuah kebutuhan mutlak yang mendesak. Melalui Raperda RTRW, Pemkab Batang ingin memastikan pertumbuhan kawasan industri tetap berjalan selaras dengan perlindungan lahan pertanian produktif dan pengembangan sektor pariwisata,” harapnya.
Menurut dia, keseimbangan tersebut diperlukan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan sektor industri berjalan selaras dengan perlindungan lahan pertanian yang produktif, serta optimalisasi potensi pariwisata daerah,” pungkasnya.
Dengan tiga Raperda tersebut, Pemkab Batang berharap arah pembangunan daerah ke depan memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengelolaan aset, tata ruang, dan kelestarian lingkungan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)