Batang - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang Yarsono, telah mengumumkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Pantura Batang selama bulan Ramadan 1445 H / Tahun 2024.
Batang
- Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang
Yarsono, telah mengumumkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan
malam dan rumah makan sepanjang Pantura Batang selama bulan Ramadan 1445 H /
Tahun 2024.
ââ¬ÅTujuan dari pembatasan
ini adalah untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas serta menghormati
nilai-nilai keagamaan,ââ¬Â katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (11/3/2024).
Tempat usaha panti
pijat tradisional, karaoke, dan biliar harus tutup total pada sehari sebelum
puasa dan 3 (tiga) hari awal puasa. Untuk jam operasional pada hari ke-4
(empat) puasa hingga menjelang Lebaran dibatasi dari pukul 20.00 WIB hingga
pukul 24.00 WIB.
ââ¬ÅSedangkan untuk tempat
hiburan pada H-3 hingga H+3 lebaran tempat hiburan harus tutup total atau tidak
beroperasional. Seluruh personil yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga
norma dan sopan dalam berpakaian,ââ¬Â jelasnya.
Ia juga mengatakan,
tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Pihaknya hanya
mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.
ââ¬ÅKegiatan hiburan yang
dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan. Setiap tempat
usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan
1445 H,ââ¬Â tegasnya.
Pengelola objek wisata,
lanjut dia, diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada
libur panjang Lebaran dan Syawalan. Misalnya dengan menambah rambu arah menuju
daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan.
ââ¬ÅSemoga dengan adanya aturan ini, bulan Ramadan
dapat berjalan dengan khidmat dan damai bagi seluruh masyarakat di Pantura
Batang. Marhaban Ya Ramadhan,ââ¬Â ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)