Kapolres Batang Musnahkan 3.191 Botol dan 1 Jerigen Minuman Keras

Kamis, 22 Desember 2022 Jumadi Dibaca 848 kali Pemerintahan
Kapolres Batang Musnahkan 3.191 Botol dan 1 Jerigen Minuman Keras
Batang - Hasil operasi menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) tahun 2022 Kapolres Batang berhasil menyita 3.191 botol dan 1 jerigen isi 30 liter minuman keras. Sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan pemusnahan miras, yang disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan Forkopimda Kabupaten Batang.

Batang - Hasil operasi menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) tahun 2022 Kapolres Batang berhasil menyita 3.191 botol dan 1 jerigen isi 30 liter minuman keras. Sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan pemusnahan miras, yang disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan Forkopimda Kabupaten Batang.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, sangat apresiasi sekali kepada Kapolres Batang dan jajarannya yang telah dengan sigap mengamankan wilayah Kabupaten Batang dari peredaran minuman keras. 

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung tindakan Polres Batang dalam memberantas peredaran minuman keras, antara lain dengan memberikan informasi apabila melihat dan menemukan adanya peredaran miras di lingkungan Kabupaten Batang,” katanya saat ditemui di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Kamis (22/12/2022).

Selain merugikan diri sendiri, mengkonsumsi minuman keras juga seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kejadian tawuran atau perkelahian serta kecelakaan seringkali dipicu oleh pelaku-pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman menjelang Nataru tahun 2022, karena miras sering menjadi pemicu aksi kejahatan dan kecelakaan sehingga perlu penanganan serius.

“Ada 3.191 botol dan 1 jerigen isi 30 liter minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi rasa aman dan nyaman seminggu sebelum Nataru tahun 2022,” terangnya.

Adapun jenis miras yang dimusnahkan meliputi AO botol besar 584 botol, AO botol kecil 198, Ciu berbagai ukuran 2155 botol serta 1 jerigen isi 30 liter, Anggur merah berbagaiuk 112 botol, Anggur putih 12 botol, Singraja 42 botol, Soju 6 botol, Congyang 5 botol, Tuak : 79 botol, Meansion House 6 botol, Lecij 10 botol, dan Newport : 12 botol.

“Pada pengamanan Nataru tahun 2022 tetap akan melakukan operasi miras dan ditambah dengan petasan yang kita sedang selidiki dan jika sudah dapat langsung kita musnahkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Batang: Seragam Gratis SD dan SMP Bukti Kepedulian dan Keperpihakan Pendidikan Ketua DPRD Batang: Seragam Gratis SD dan SMP Bukti Kepedulian dan Keperpihakan Pendidikan
Ketua DPRD Batang: Seragam Gratis SD dan SMP Bukti Kepedulian dan Keperpihakan Pendidikan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan dunia pendidikan tanpa tebang pilih.  Langkah nyata ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Suudi, yang menyatakan bahwa program seragam gratis untuk siswa baru tingkat SD dan SMP merupakan bukti konkret dari kepedulian serta keperpihakan pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda.
01 Jul 2026 Jumadi 35
Festival Dolanan Anak, Disdikbud Batang Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Permainan Tradisional Festival Dolanan Anak, Disdikbud Batang Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Permainan Tradisional
Festival Dolanan Anak, Disdikbud Batang Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Permainan Tradisional
Batang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang meluncurkan Program Ketan Budaya (Kolaborasi Pelestarian Budaya melalui Pengembangan Kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar Ekstrakurikuler Dolanan Anak) melalui Festival Dolanan Anak di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (172026).
01 Jul 2026 Jumadi 81
Bupati Batang Dorong Dolanan Anak Jadi Ekstrakurikuler, Kurangi Ketergantungan Gawai Sejak Dini Bupati Batang Dorong Dolanan Anak Jadi Ekstrakurikuler, Kurangi Ketergantungan Gawai Sejak Dini
Bupati Batang Dorong Dolanan Anak Jadi Ekstrakurikuler, Kurangi Ketergantungan Gawai Sejak Dini
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan meninjau langsung pelaksanaan Festival Dolanan Anak tingkat Kabupaten Batang di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (172026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Batang menghidupkan kembali permainan tradisional sebagai media pembentukan karakter sekaligus mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai.
01 Jul 2026 Jumadi 54
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Persembahkan Gedung Pelayanan Tathya Daraka HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Persembahkan Gedung Pelayanan Tathya Daraka
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Persembahkan Gedung Pelayanan Tathya Daraka
Batang Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Batang mempersembahkan kado istimewa dengan diresmikannya Gedung Pelayanan Tathya Daraka. Gedung baru tersebut nantinya akan memudahkan dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik, terlebih sebagai langkah persiapan Polres Batang menuju Polresta.
01 Jul 2026 Jumadi 56
KPU Batang Catat 644.644 Pemilih pada Triwulan II 2026, Bertambah Lebih dari 6.000 Orang KPU Batang Catat 644.644 Pemilih pada Triwulan II 2026, Bertambah Lebih dari 6.000 Orang
KPU Batang Catat 644.644 Pemilih pada Triwulan II 2026, Bertambah Lebih dari 6.000 Orang
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Batang, Kabupaten Batang, Rabu (172026). Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih di Kabupaten Batang mencapai 644.644 orang, meningkat lebih dari 6.000 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.
01 Jul 2026 Jumadi 43
DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi
DPUPR Batang Tegaskan Perizinan Bangunan Gedung Tanpa Kompromi
Batang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pemohon izin baik hunian pribadi maupun industri yang mengabaikan regulasi lingkungan tersebut.
30 Jun 2026 Jumadi 79