Satpol PP Batang Pasang Papan Perda Pengemis

Selasa, 20 Desember 2022 Jumadi Dibaca 1.050 kali Sosial
Satpol PP Batang Pasang Papan Perda Pengemis
Batang - Papan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022).

Batang - Papan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022).

Melalui pemasangan papan tersebut, Pemerintah daerah melalui Satpol PP menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kita melaksanakan pemasangan papan larangan di perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan Alun-Alun Kabupaten Batang yang berkaitan larangan pengemis dan pemberian kepada pengemis.

“Larangan kegiatan pengemis dan memberikan kepada pengemis semuanya bisa diberlakukan denda yang diatur dari Perda Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.

Kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.

Ia juga menyampaikan, kendala dalam menegakkan peraturan seperti ini, biasanya para pengemis kucing-kucingan kalau saat ada operasi atau razia mereka pada kabur semua.

Maka, lanjut dia, sasaran kita saat ini bukan pengemisnya, tapi yang memberi uang kepada pengemis bisa dijatuhkan pidana dan denda ringan yakni bisa dipidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00.

Hal ini lebih efektif dilakukan, karena jika pengemis tidak ada yang memberi uang maka mereka akan pergi dengan sendirinya.

“Saat ini kita masih menggunakan tindakan preventif seperti yang dilakukan hari ini, harapannya masyarakat Kabupaten Batang bisa menaati peraturan ini agar tertib. Jangan sampai kita lakukan dengan cara penindakan baru bisa tertib,” tegasnya.

Yang kedua pemasangan papan aturan pemasangan reklame di perempatan jalan Ahmad Yani Kauman.

Pemasangan papan aturan pemasangan reklame agar masyarakat tahu tata cara pemasangan reklame yang benar. Karena kadang-kadang reklame masangnya menempel pohon, tiang, memasang di jembatan. Kalau sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tidak boleh dilakukan.

“Kegiatan ini diprioritaskan dahulu pada pusat kota Batang, ke depan juga akan dilakukan setiap kecamatan di Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Wacana Mubeng Benteng jadi Destinasi Wisata Kembali Mengemuka di Batang Wacana Mubeng Benteng jadi Destinasi Wisata Kembali Mengemuka di Batang
Wacana Mubeng Benteng jadi Destinasi Wisata Kembali Mengemuka di Batang
Batang - Tradisi "Mubeng Benteng" atau mengelilingi tembok luar area Kantor Bupati Batang kembali mengemuka, setelah beberapa tahun menggelar kirab Malam Satu Suro hanya di dalam komplek. Hal ini menjadi wacana dari keluarga besar ahli waris Kyai Tombak Abirawa, sebagai upaya mengembalikan tradisi leluhur sekaligus menjadikan ikon destinasi wisata budaya Kabupaten Batang.
17 Jun 2026 Jumadi 62
Pemkab Batang dan BRIN Resmikan Budidaya Padi Biosalin di Lahan Rob 32 Hektar Pemkab Batang dan BRIN Resmikan Budidaya Padi Biosalin di Lahan Rob 32 Hektar
Pemkab Batang dan BRIN Resmikan Budidaya Padi Biosalin di Lahan Rob 32 Hektar
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meresmikan program budidaya padi biosalin di lahan seluas 32 hektar di Dukuh Sicepit, Kelurahan Kasepuhan, Kabupaten Batang, Senin (1662026). Program ini menjadi langkah konkret menghidupkan kembali lahan terdampak rob yang selama bertahun-tahun tidak produktif.
16 Jun 2026 Jumadi 557
1 Muharram 1448 H, Kelurahan Proyonanggan Salurkan Bantuan Anak Berprestasi 1 Muharram 1448 H, Kelurahan Proyonanggan Salurkan Bantuan Anak Berprestasi
1 Muharram 1448 H, Kelurahan Proyonanggan Salurkan Bantuan Anak Berprestasi
Batang Bulan Muharam tidak hanya menjadi momentum introspeksi diri dan peningkatan ibadah, tetapi juga waktu yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial, khususnya terhadap anak. Di mana umat Islam dianjurkan melipatgandakan kepedulian dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.
16 Jun 2026 Jumadi 224
Bupati Batang Pastikan SPMB SD-SMP 2026 Berjalan Bersih, Tanpa Titipan dan Intervensi Bupati Batang Pastikan SPMB SD-SMP 2026 Berjalan Bersih, Tanpa Titipan dan Intervensi
Bupati Batang Pastikan SPMB SD-SMP 2026 Berjalan Bersih, Tanpa Titipan dan Intervensi
Batang - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batang tahun 2026 dipastikan berjalan ketat, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi pihak mana pun. Seiring dimulainya tahapan pendaftaran sekolah yang mayoritas telah menggunakan sistem daring (online). Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan saat ditemui di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (1662026).
16 Jun 2026 Jumadi 86
Pembangunan Giant Sea Wall hingga Batang Masih Digodok, Pemerintah Pusat Petakan Solusi Pembangunan Giant Sea Wall hingga Batang Masih Digodok, Pemerintah Pusat Petakan Solusi
Pembangunan Giant Sea Wall hingga Batang Masih Digodok, Pemerintah Pusat Petakan Solusi
Batang - Rencana pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa yang membentang hingga wilayah Kabupaten Batang terus dimatangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Otorita Pengelola Pantai Jawa. Proyek strategis tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan banjir rob yang selama ini menghantui kawasan pesisir utara Jawa.
16 Jun 2026 Jumadi 101
DPRD Batang Soroti SILPA dan Anggaran Tak Terserap dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025 DPRD Batang Soroti SILPA dan Anggaran Tak Terserap dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Batang Soroti SILPA dan Anggaran Tak Terserap dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (1562026).
15 Jun 2026 Jumadi 118