Satpol PP Batang Pasang Papan Perda Pengemis

Selasa, 20 Desember 2022 Jumadi Dibaca 1.077 kali Sosial
Satpol PP Batang Pasang Papan Perda Pengemis
Batang - Papan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022).

Batang - Papan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022).

Melalui pemasangan papan tersebut, Pemerintah daerah melalui Satpol PP menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kita melaksanakan pemasangan papan larangan di perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan Alun-Alun Kabupaten Batang yang berkaitan larangan pengemis dan pemberian kepada pengemis.

“Larangan kegiatan pengemis dan memberikan kepada pengemis semuanya bisa diberlakukan denda yang diatur dari Perda Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.

Kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.

Ia juga menyampaikan, kendala dalam menegakkan peraturan seperti ini, biasanya para pengemis kucing-kucingan kalau saat ada operasi atau razia mereka pada kabur semua.

Maka, lanjut dia, sasaran kita saat ini bukan pengemisnya, tapi yang memberi uang kepada pengemis bisa dijatuhkan pidana dan denda ringan yakni bisa dipidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00.

Hal ini lebih efektif dilakukan, karena jika pengemis tidak ada yang memberi uang maka mereka akan pergi dengan sendirinya.

“Saat ini kita masih menggunakan tindakan preventif seperti yang dilakukan hari ini, harapannya masyarakat Kabupaten Batang bisa menaati peraturan ini agar tertib. Jangan sampai kita lakukan dengan cara penindakan baru bisa tertib,” tegasnya.

Yang kedua pemasangan papan aturan pemasangan reklame di perempatan jalan Ahmad Yani Kauman.

Pemasangan papan aturan pemasangan reklame agar masyarakat tahu tata cara pemasangan reklame yang benar. Karena kadang-kadang reklame masangnya menempel pohon, tiang, memasang di jembatan. Kalau sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tidak boleh dilakukan.

“Kegiatan ini diprioritaskan dahulu pada pusat kota Batang, ke depan juga akan dilakukan setiap kecamatan di Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Tampil di Karnaval SCTV, Siti Badriah Terharu dengan Antusiasme Penonton Warga Batang Tampil di Karnaval SCTV, Siti Badriah Terharu dengan Antusiasme Penonton Warga Batang
Tampil di Karnaval SCTV, Siti Badriah Terharu dengan Antusiasme Penonton Warga Batang
Batang Penyanyi dangdut Siti Badriah mengaku terkesan dengan antusiasme masyarakat saat tampil dalam hari pertama Karnaval SCTV di Alun-Alun Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (10102026).
10 Okt 2026 Jumadi 107
Kopdes Merah Putih Lahir, Dekopinda Batang Senantiasa Dampingi Perkembangannya Kopdes Merah Putih Lahir, Dekopinda Batang Senantiasa Dampingi Perkembangannya
Kopdes Merah Putih Lahir, Dekopinda Batang Senantiasa Dampingi Perkembangannya
Batang - Perkembangan perekonomian di Indonesia tidak dapat terlepas dari peran aktif koperasi. Maka Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Daerah Batang yang menjadi salah satu ujung tombak perkoperasian, senantiasa memberikan teladan terhadap kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, agar memiliki prinsip senada yakni menyejahterakan anggotanya.
10 Okt 2026 Jumadi 114
Pemkab Batang Gelar Festival UMKM 2026, Pj Sekda Batang Tekankan Penguatan Ekonomi Daerah Pemkab Batang Gelar Festival UMKM 2026, Pj Sekda Batang Tekankan Penguatan Ekonomi Daerah
Pemkab Batang Gelar Festival UMKM 2026, Pj Sekda Batang Tekankan Penguatan Ekonomi Daerah
Batang -  Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Sri Purwaningsih, secara resmi membuka Festival UMKM Kabupaten Batang yang dipusatkan di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (10102026).
10 Okt 2026 Jumadi 132
Suguhan Rasa dan Hiburan Bintang Lima, Jalan Veteran Batang Disulap Jadi Lautan Manusia Suguhan Rasa dan Hiburan Bintang Lima, Jalan Veteran Batang Disulap Jadi Lautan Manusia
Suguhan Rasa dan Hiburan Bintang Lima, Jalan Veteran Batang Disulap Jadi Lautan Manusia
Batang - Aroma rempah yang menggugah selera dan riuh alunan musik nasional menyatu di sepanjang Jalan Veteran, Sabtu 10 Oktober 2026. Akhir pekan warga Batang kali ini terasa jauh dari kata biasa. Berdampingan langsung dengan kemeriahan panggung hiburan Karnaval SCTV, hajatan Karnaval Kuliner dan Festival UMKM Batang 2026 resmi dibuka.
10 Okt 2026 Jumadi 112
Dispaperta Batang Waspadai Brucellosis pada Sapi Perah, Peternak Diminta Kenali Gejalanya Dispaperta Batang Waspadai Brucellosis pada Sapi Perah, Peternak Diminta Kenali Gejalanya
Dispaperta Batang Waspadai Brucellosis pada Sapi Perah, Peternak Diminta Kenali Gejalanya
Batang Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang, mengimbau peternak sapi perah untuk mewaspadai penyakit brucellosis yang dapat menyebabkan keguguran pada ternak dan berpotensi menular kepada manusia. Penyakit tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak pada produktivitas ternak, termasuk produksi susu. Brucellosis merupakan penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
09 Okt 2026 Jumadi 320
DPRD Batang Beri Sejumlah Catatan untuk Perubahan APBD 2026 DPRD Batang Beri Sejumlah Catatan untuk Perubahan APBD 2026
DPRD Batang Beri Sejumlah Catatan untuk Perubahan APBD 2026
Batang DPRD Kabupaten Batang memberikan sejumlah catatan dan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026.  Catatan tersebut mencakup penataan kegiatan aspirasi DPRD, pemenuhan belanja wajib, pengelolaan aset kendaraan dinas, hingga klaim biaya penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
09 Okt 2026 Jumadi 251