Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).
Menindaklanjuti pendapat
Bupati Batang yang disampaikan pada 17 November 2025, fraksi-fraksi DPRD
menyampaikan jawaban secara kolektif melalui juru bicara yang telah ditunjuk. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3
huruf B angka 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
Perwakilan Gabungan
Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror menegaskan, bahwa Raperda
telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari
semua agama yang diakui di Indonesia.
“Hal ini, menurut mereka,
selaras dengan prinsip nondiskriminatif dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan, seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024
tentang Pengarusutamaan HAM. Pengaturan dasar mengenai seluruh agama sudah
tercantum dalam Bab Ketentuan Umum, Bab Kedudukan, hingga Bab Jenis Pendidikan
Keagamaan Nonformal,” jelasnya.
Terkait mekanisme
pemberian fasilitas, fraksi-fraksi menjelaskan bahwa Raperda telah mengatur
secara rinci dalam Pasal 31 dan 32 tentang bentuk fasilitasi serta pendanaan
sesuai kemampuan daerah. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Bupati.
“Adapun persyaratan
lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal tercantum dalam Pasal 30,
yang mencakup ketentuan perizinan pendirian satuan pendidikan maupun program Pendidikan,”
terangnya.
Fraksi-fraksi juga
menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Sinergi tersebut
bertujuan memastikan pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan berjalan optimal.
“Dalam konteks
pengawasan, Pasal 33 mengatur mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah
yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, khususnya mengenai fasilitasi
pendanaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)