Home / Berita / Pemerintahan / BEGINI SIKAP FRAKSI DPRD BATANG SOAL RAPERDA PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Berita

Begini Sikap Fraksi DPRD Batang Soal Raperda Pendidikan Keagamaan

Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Menindaklanjuti pendapat Bupati Batang yang disampaikan pada 17 November 2025, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban secara kolektif melalui juru bicara yang telah ditunjuk.  Mekanisme ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 huruf B angka 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

Perwakilan Gabungan Fraksi Anggota DPRD Batang Yulia Nurhayati Asror menegaskan, bahwa Raperda telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari semua agama yang diakui di Indonesia.

“Hal ini, menurut mereka, selaras dengan prinsip nondiskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM. Pengaturan dasar mengenai seluruh agama sudah tercantum dalam Bab Ketentuan Umum, Bab Kedudukan, hingga Bab Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemberian fasilitas, fraksi-fraksi menjelaskan bahwa Raperda telah mengatur secara rinci dalam Pasal 31 dan 32 tentang bentuk fasilitasi serta pendanaan sesuai kemampuan daerah. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Adapun persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal tercantum dalam Pasal 30, yang mencakup ketentuan perizinan pendirian satuan pendidikan maupun program Pendidikan,” terangnya.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Sinergi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan berjalan optimal.

“Dalam konteks pengawasan, Pasal 33 mengatur mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, khususnya mengenai fasilitasi pendanaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)