Home / Berita / Hukum / PA BATANG CATAT 1.822 PERCERAIAN, MAYORITAS CERAI GUGAT SEPANJANG TAHUN INI

Berita

PA Batang Catat 1.822 Perceraian, Mayoritas Cerai Gugat Sepanjang Tahun Ini

Batang - Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun ini. Total 1.822 perkara telah diputus, yang berarti terdapat jumlah janda baru yang sama di Kabupaten Batang.

Batang - Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun ini. Total 1.822 perkara telah diputus, yang berarti terdapat jumlah janda baru yang sama di Kabupaten Batang.

Ketua Pengadilan Agama Batang Ikin mengatakan, mayoritas perkara merupakan Cerai Gugat (CG) yang diajukan pihak istri. Dari total perkara, sebanyak 1.520 merupakan Cerai Gugat, sementara Cerai Talak (CT) yang diajukan suami mencapai 302 perkara.

“Cerai gugat masih mendominasi. Angkanya sekitar lima kali lipat dibanding cerai talak,” katanya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Kamis (20/11/2025).

Dari sebaran wilayah, Kecamatan Batang menjadi penyumbang perkara Cerai Gugat tertinggi dengan 213 perkara. Menyusul kemudian Gringsing (155), Bandar (149) dan Subah (112).

“Untuk Cerai Talak, Kecamatan Batang kembali mencatat jumlah terbanyak dengan 54 perkara. Disusul Gringsing (28), Pecalungan (21), Bandar (20) dan Subah (20),” jelasnya.

Ikin menyebutkan tingginya angka perceraian di Batang mencerminkan dinamika rumah tangga yang kompleks. Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu pemicu paling dominan.

“Setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, mulai ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan,” ungkapnya.

PA Batang juga menangani sejumlah perkara dari luar wilayah, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, hingga beberapa kota besar seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Kota Kendari.

Menurut Ikin, hal ini terjadi karena gugatan perceraian diajukan di tempat domisili istri. PA Batang memastikan proses penyelesaian perkara dilakukan cepat dan transparan sesuai ketentuan peradilan agama.

“Perceraian itu diajukan dimana istri berada. Kalau suami di Jakarta tetapi istrinya di Batang, pengajuannya tetap di Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)