Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / TERIMA SK KENAIKAN PANGKAT, ASN WAJIB NETRAL

Berita

Terima SK Kenaikan Pangkat, ASN Wajib Netral

Batang - Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2024. Secara simbolis SK diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki kepada tiga ASN perwakilan.

Batang - Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2024. Secara simbolis SK diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki kepada tiga ASN perwakilan.

Para ASN penerima SK Kenaikan Pangkat terdiri dari, Struktural 32 orang, Fungsional 173 orang dan Reguler 36 orang. Penyerahan SK secara simbolis diberikan kepada Edy Widyarto Dinas Sosial untuk Kenaikan Pangkat Struktural, Yayan Nuryanah Puskesmas Warungasem untuk Kenaikan Pangkat Fungsional dan Arif Rahman Suryandaru Bagian Pemerintahan Setda Batang untuk Kenaikan Pangkat Reguler.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab harus menjaga netralitas, terlebih saat ini proses Pilkada sedang berlangsung.

“Tidak hanya ASN, netralitas juga harus ditunjukkan oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), demikian pula terhadap Pegawai Non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tegasnya, usai menyerahkan SK Kenaikan Pangkat, di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (30/9/2024).

Lani mengimbau, seluruh ASN memang memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati, namun berbeda dengan aparat TNI/Polri aktif yang tidak memiliki hak pilih.

“Maka gunakan hak pilih kita pada 27 November mendatang, sesuai pilihan dengan tetap menjunjung asas netralitas yang bebas dari kepentingan dan politik praktis,” tegasnya.

Sebagai ASN pun tidak diperkenankan untuk mengintimidasi orang lain yang berbeda pilihan. “Yang jelas kita tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan menegakkan aturan tersebut,” tandasnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri), yakni Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, serta Ketua Bawaslu RI. Yang berisi tentang pembinaan dan pengawasan, netralitas ASN.

“Semuanya tercantum apa yang jadi hak maupun kewajiban kita. Yang jelas tidak boleh ikut berkampanye, mengikuti kegiatan pasangan Cabup-Cawabup, termasuk berorasi hingga meneriakkan yel-yel,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)