Terima SK Kenaikan Pangkat, ASN Wajib Netral
Batang - Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2024. Secara simbolis SK diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki kepada tiga ASN perwakilan.
Batang
- Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK)
Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2024. Secara simbolis SK diserahkan langsung
oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki kepada tiga ASN perwakilan.
Para
ASN penerima SK Kenaikan Pangkat terdiri dari, Struktural 32 orang, Fungsional
173 orang dan Reguler 36 orang. Penyerahan SK secara simbolis diberikan kepada
Edy Widyarto Dinas Sosial untuk Kenaikan Pangkat Struktural, Yayan Nuryanah
Puskesmas Warungasem untuk Kenaikan Pangkat Fungsional dan Arif Rahman
Suryandaru Bagian Pemerintahan Setda Batang untuk Kenaikan Pangkat Reguler.
Pj
Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab
harus menjaga netralitas, terlebih saat ini proses Pilkada sedang berlangsung.
“Tidak
hanya ASN, netralitas juga harus ditunjukkan oleh Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN), demikian pula terhadap Pegawai Non ASN di seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tegasnya, usai menyerahkan SK Kenaikan
Pangkat, di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (30/9/2024).
Lani
mengimbau, seluruh ASN memang memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan
Gubernur maupun Pemilihan Bupati, namun berbeda dengan aparat TNI/Polri aktif
yang tidak memiliki hak pilih.
“Maka
gunakan hak pilih kita pada 27 November mendatang, sesuai pilihan dengan tetap
menjunjung asas netralitas yang bebas dari kepentingan dan politik praktis,” tegasnya.
Sebagai
ASN pun tidak diperkenankan untuk mengintimidasi orang lain yang berbeda
pilihan. “Yang jelas kita tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye. Sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan menegakkan aturan tersebut,” tandasnya.
Hal
ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri), yakni
Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, serta Ketua Bawaslu RI. Yang berisi tentang
pembinaan dan pengawasan, netralitas ASN.
“Semuanya
tercantum apa yang jadi hak maupun kewajiban kita. Yang jelas tidak boleh ikut
berkampanye, mengikuti kegiatan pasangan Cabup-Cawabup, termasuk berorasi
hingga meneriakkan yel-yel,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)