Pemkab Batang Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Transparansi Pengelolaan Anggaran
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas sebelumnya.
Batang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar Rapat
Paripurna untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah
dibahas sebelumnya.
Rapat ini dihadiri oleh
29 dari 45 anggota dewan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batang Nur Untung
Slamet, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di
DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (2/7/2024).
Wakil Ketua DPRD Batang
Nur Untung Slamet menyampaikan, kami melakukan persetujuan bersama antara DPRD
dan Bupati Batang terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, Pj Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki menjelaskan, bahwa Raperda yang telah dibahas ini
merupakan bukti dukungan terhadap pembangunan nasional, terutama dalam hal
berkelanjutan.
“Berkaitan dengan Raperda
tentang RPJPD Kabupaten Batang Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya
mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” jelasnya.
Lani menekankan bahwa,
RPJPD berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan
dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
“Rumusan misi RPJPD Kabupaten
Batang Periode 2025-2045 diarahkan untuk peningkatan berbagai aspek, mulai dari
sumber daya manusia yang berkualitas, akselerasi ekonomi, infrastruktur
berkelanjutan, pemerintahan yang dinamis, stabilitas dan kondusivitas wilayah,
serta ketahanan sosial budaya dan ekologi,” terangnya.
Penguatan sarana
prasarana pendukung juga menjadi fokus utama, seperti pengelolaan persampahan,
perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kesehatan, utilitas perumahan, dan
pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Itu dilakukan dengan
tetap mempertahankan kawasan pertanian sebagaimana telah diatur dalam Perda Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang sebagai upaya mendukung ketahanan
pangan,” tegasnya.
Terkait Raperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, setelah persetujuan bersama
dilakukan, pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil
pemerintah pusat paling lambat tiga hari. Evaluasi perlu dilakukan sebelum
Perda ditetapkan.
“Dengan persetujuan ini,
DPRD Kabupaten Batang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan
berkelanjutan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Keputusan ini
diharapkan dapat membawa Kabupaten Batang menuju pembangunan yang lebih baik
dan berkelanjutan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)