Temuan Situs Candi Bata di Kabupaten Batang Masuki Babak Baru
Batang - Ketua Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Herry Jagaswara, MA, memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Batang dalam melindungi temuan Candi Bata. Candi Bata ini termasuk dalam cagar budaya yang berada di kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Batang
- Ketua Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra Badan Riset Inovasi
Nasional (BRIN), Dr. Herry Jagaswara, MA, memberikan apresiasi terhadap upaya
Pemerintah Kabupaten Batang dalam melindungi temuan Candi Bata. Candi Bata ini
termasuk dalam cagar budaya yang berada di kawasan Industri Terpadu Batang
(KITB).
Herry memastikan bahwa
akan ada cara-cara untuk memastikan keberlanjutan kegiatan industri sekaligus
melindungi struktur bangunan candi. Dia juga menyebutkan bahwa Balai
Pelestarian Kebudayaan (BPK) dan Museum Cagar Budaya (MCB) mendukung upaya ini
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Tugas dan fungsi BRIN
sendiri adalah melakukan riset dan kajian atas temuan candi,” kata Herry
Jagaswara usai melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi
Rejeki, di Ruang Dahlia Batang, Kabupaten Batang, Selasa (2/7/2024).
Herry menegaskan bahwa
dukungan akan diberikan karena ini adalah pekerjaan yang memerlukan waktu dan
hati-hati. Penentuan apakah suatu struktur adalah candi atau bukan memerlukan
temuan-temuan dan uji coba yang teliti. Hasil uji coba lab di New Zealand dan
Amerika menunjukkan bahwa Candi Bata ini berasal dari abad ke-7.
“Pentingnya publikasi
dalam jurnal yang bereputasi. Peneliti harus yakin dengan temuannya sebelum
menyebutnya sebagai struktur bangunan candi. Maka harus ada kerja sama dengan
Pemerintah Kabupaten Batang melalui mekanisme nota kesepahaman sinergis antara
BRIN dan pemerintah setempat,” jelasnya.
Dengan demikian,
perlindungan terhadap Candi Bata dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pj Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan, bahwa penelitian awal terhadap situs yang
ditemukan di Desa Sawangan dan Sidorejo, Kecamatan Gringsing, telah dilakukan
oleh BRIN. Selanjutnya, akan ada koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah
Daerah (Pemda), desa, KITB, dan PTPN mengenai langkah selanjutnya.
“Meskipun lokasi situs
berada di KITB, alasan ini masih masuk wilayah PTPN. Oleh karena itu, perlu
dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Penetapan situs sebagai cagar
budaya juga akan melibatkan kementerian terkait karena ini termasuk Proyek
Strategis Nasional (PSN),” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, pengamanan
lokasi juga menjadi perhatian. Rencananya, tahun ini akan dibangun papan
penanda untuk situs budaya tersebut.
Lani menyebutkan bahwa, terkait
dengan debit air di area cagar budaya Balai Kambang yang satu area dengan Candi
Batang, Pj Bupati Batang juga akan ada kajian lebih lanjut dari DPUPR agar
debit airnya tidak berkurang.
“Harus ada kerjasama yang melibatkan Pemdes, dan
masyarakat serta pihak terkait lainnya. Karena luas situs diperkirakan mencapai
20 hektar dan akan dikomunikasikan dengan KITB. Meskipun lebih dari 20 hektar,
bagian yang berada di PSN akan diajukan untuk dikeluarkan dari KITB melalui
koordinasi dengan PTPN,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)