Pj Bupati Batang, Rotasi Pejabat Eselon II dengan Pertimbangan Normatif
Batang - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki merotasi enam Pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara (JPTP) Kabupaten Batang di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (1/7/2024).
Batang -
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki merotasi enam Pejabat Eselon II
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara (JPTP) Kabupaten Batang di
Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (1/7/2024).
“Pelantikan ini dilakukan
setelah proses panjang pengajuan di BKN hingga Kemendagri selama beberapa
bulan. Menariknya, satu kepala dinas dilantik dari Tanah Suci Makkah, Arab
Saudi,” jelasnya.
Para kepala dinas yang
dilantik itu adalah Wahyu Budi Santoso yang sebelumnya kepala DPMPTSP dan Plt
Kepala Dispaperta kini menjadi kepala Disperindagkop dan UKM. Bambang
Suryantoro Sudibyo yang semula sebagai Sekwan dan Plt Kepala Disdikbud kini
resmi sebagai kepala Disdikbud.
“Yarsono yang semula
sebagai kepala Disparpora kini menjadi kepala Disdukcapil. Lalu, Willopo yang
semula Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang dan Plt Kepala Disdukcapil
kini menjadi kepala Dinsos. Dwi Riyanto semula Plt Kepala BKD kini sudah
definitif menjadi kepala BKD. Dan Ulul Azmi sebagai Kepala Pelaksana BPBD dan
Plt Satpol-PP, kini menjadi pejabat definitif kepala Disparpora,” terangnya.
Hanya lima pejabat
dilantik yang bisa mengikuti pelantikan secara langsung. Sedangkan satu pejabat
lain harus mengikutinya dari Tanah Suci, Makkah. Ia adalah Willopo yang
dilantik menjadi Kepala Dinsos Batang, menggantikan Plt Kepala Dinsos Asri
Hermawan.
Lani menjelaskan, proses
JPTP ini sudah diawali dari bulan November 2023. Ini membutuhkan waktu yang
sangat panjang, dimulai bulan November tahun lalu. November, Desember kita mengusulkan
ke BKN. Berkali-kali BKD minta ke sana menanyakan apa kekurangan kita sehingga
usulan kita belum turun.
Pihaknya juga ke BKN
untuk menanyakan hal tersebut. Akhirnya bulan Juni 2024 turun, Pj Bupati Batang
juga minta persetujuan kepada Mendagri.
“Sehingga proses seleksi
JPTP ini melalui tahapan yang panjang dan lama. Tidak seperti kepala daerah
yang definitif. Sebagai Pj kepala daerah harus melalui pertimbangan BKN dan
persetujuan dari Kemendagri untuk pengusulan jabatan, sehingga tidak ada
kepentingan apapun kecuali normatif,” ungkapnya.
Lani juga menyatakan
bahwa, pelantikan ini dengan satu pertimbangan untuk mengisi jabatan kosong
dengan pertimbangan yang normatif. Pelantikan ini sesuai prosedur dan tidak ada
pertimbangan lain, selain mengisi jabatan kosong,” pungkasnya.
Ia pun meminta, para
pejabat yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tempat tugas yang
baru. Tentunya dengan berkoordinasi, komunikasi, konsultasi dengan semua pihak
yang terkait. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)