Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / JAGA LEGALITAS MASJID, BAZNAS RANGKUL DMI BENTUK UPZ

Berita

Jaga Legalitas Masjid, Baznas Rangkul DMI Bentuk UPZ

Batang - Bagi kalangan muslim berzakat maupun berinfak sudah menjadi hal yang wajar dirutinkan demi ridho Allah Ta'ala. Tak hanya itu, dari sisi legalitasnya pun perlu dipastikan demi menjaga kredibilitas di mata umat.

Batang - Bagi kalangan muslim berzakat maupun berinfak sudah menjadi hal yang wajar dirutinkan demi ridho Allah Ta'ala. Tak hanya itu, dari sisi legalitasnya pun perlu dipastikan demi menjaga kredibilitas di mata umat.

Maka, Baznas bersama Kantor Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia Batang berupaya membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid.

Wakil Ketua Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas Batang Slamet Siswadi mengatakan, berdasarkan UU tentang zakat, setiap pengumpulan uang harus dipastikan legalitasnya.

“Di masjid itu ada zakat, infak dan sedekah, maka untuk memastikan legalitasnya harus dibentuk UPZ. Yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) legalitasnya adalah Baznas,” katanya, usai menggelar sosialisasi rakor pembentukan UPZ, di Aula PLHUT Kemenag Batang, Kabupaten Batang, Rabu (5/6/2024).

Sementara itu, Ketua DMI Batang Saefudin Zuhri mengatakan, dibentuknya UPZ di tiap masjid tentu bermaksud baik bagi kepastian pengelolaan keuangan dari umat. Namun karena sebagian pengurus masjid belum begitu paham tentang UPZ, maka perlu disosialisasikan.

“Sebagian masih berpikir kalau dibentuk UPZ, masjid tidak punya otonomi dalam pengelolaan uang dari umat. Intinya, bukan berarti seluruh uang yang masuk itu disetorkan ke Baznas, tapi tujuannya agar seluruhnya tercatat dan terlaporkan secara resmi,” jelasnya.

Sisi positifnya, seluruh pihak bisa mengetahui bahwa Indonesia memiliki potensi keuangan bersumber dari umat yang sangat besar.

“Saat ini baru disosialisasikan ke perwakilan takmir masjid, maka nantinya perlu disebarluaskan hingga tingkat kecamatan,” terangnya.

Sebagai tahap awal, Masjid Agung Darul Muttaqin siap menjadi percontohan UPZ. Beberapa masjid yang telah mengajukan SK yakni wilayah Gringsing dan Warungasem.

“Jika tiap kecamatan ada 2, dipastikan ada 30 masjid ditambah 20 masjid lain yang sudah mendaftar,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)