Home / Berita / Perkebunan / DPUPR BATANG BUKA WAKTU PENETAPAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI

Berita

DPUPR Batang Buka Waktu Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi

Batang - Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah yang semakin meningkat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menetapkan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Batang.

Batang - Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah yang semakin meningkat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menetapkan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Batang.

Penetapan LSD mengacu Keputusan Menteri ATR/Ka BPN No 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi daerah di Pulau Jawa meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Awal mulanya permasalahan yang dihadapi Kabupaten Batang yakni tidak ketidaksesuaian peta LSD dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu menjadi salah satu penghambat pelaksanaan pembangunan disini,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang, Kamis (5/1/2023).

Banyaknya lahan yang bukan merupakan Kawasan Tanaman Pangan deplot sebagai LSD, sehingga lokasi yang semula sudah Sesuai tata ruang dan dialih fungsikan untuk kegiatan investasi tertentu.

“Untuk menyelesaikan masalah ini DPUPR Batang langsung melakukan pengiriman verifikasi aktualisasi terhadap kawasan selain tanaman pangan yang deplot sebagai LSD,” jelasnya.

Pada tanggal 3 November 2022 adanya kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Batang sebagai pihak Pemerintah Kabupaten Batang dan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.

“Hasil kesepakatan bahwa luas LSD Kabupaten Batang yang dipertahankan seluas 15.228,12 Ha dengan rincian LSD yang sesuai kawasan tanaman pangan seluas 14.362,97 Ha dan LSD dalam kawasan hutan seluas 117,54 Ha,” terangnya.

Adapun rincian luas LSD yang dipertahankan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019 hingga 2039.

Jika LSD yang tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan yang ditemukan oleh kita seluas 747,61 Ha yang harusnya sebagai lahan sawah.

“Meskipun begitu, kita masih diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengurangan LSD yang tidak sesuai 747,61 Ha dengan syarat memenuhi kriteria kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun ke depan masa jabatan kepala daerah terpenting ada bukti pernyataan,” tegasnya.

Sementara itu, Penata Ruang Muda DPUPR Batang Ikfi Maryam Ulfa menambahkan,  adanya kesempatan usulan pengurangan LSD yang tidak sesuai kita membuka seluas-luasnya kepada masyarakat, pelaku usaha, investor, camat, kepala desa, dan pemilik lahan.

“Usulan itu bisa merencanakan pembangunan diatas lahan LSD, dapat mengajukan permohonan perubahan untuk dikeluarkan dari peta LSD periode II dengan catatan dalam kawasan seluas 747,61,” tuturnya.

Permohonan dilengkapi dengan bukti sesuai kriteria dan dikirimkan ke DPUPR Batang. Nantinya, Pemkab Batang akan diajukan usulan ke Pemerintah Pusat secara bertahap.

“Perpanjangan waktu pengusulan LSD ini agar kepastian terhadap lahan-lahan sesuai rencana pola ruang sebagai LSD bisa cepat menemui kesepakatan. Pengajuan terakhir oleh pemohon paling lambat 30 juni 2023,” ujar dia.

Untuk ingin melakukan pengecekan mandiri bisa lihat peta LSD dengan mengunduh laman: https://bit.ly/LSD_baru_Kab_Batang.

Ia berharap, LSD Kabupaten Batang sudah selesai dilaksanakan verifikasi dan disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemkab Batang sebelum Perda Revisi RTRW yang baru nanti ditetapkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)