Bawaslu Batang Berikan Imbauan Patuhi Peraturan Kampanye Rapat Umum dan Iklan
Batang - Potensi kerawanan kampanye rapat umum dan iklan kampanye, maka Bawaslu Batang menggelar sosialisasi pengawasan kampanye dengan Stakeholder dan peserta pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/1/2024).
Batang
- Potensi kerawanan kampanye rapat umum dan iklan kampanye, maka Bawaslu Batang
menggelar sosialisasi pengawasan kampanye dengan Stakeholder dan peserta pemilu
di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/1/2024).
Kordiv Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga mengatakan, kegiatan ini upaya
pencegahan adanya pelanggaran saat kampanye rapat umum atau terbuka maupun
kampanye di media.
“Khusus kampanye rapat
umum KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Batang sudah menentukan satu
kecamatan satu lokasi,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi tersebut
yaitu, Kecamatan Limpung di Lapangan Babadan, Kecamatan Subah di Lapangan
Jatisari, Kecamatan Tulis di Lapangan Kenconorejo, Kecamatan Batang di Lapangan
Dracik Kampus, Kecamatan Warungasem di Lapangan Cepagan, Kecamatan Kandeman di
Lapangan Tragung, Kecamatan Pecalungan di Lapangan Pecalungan, dan Kecamatan
Banyuputih di Lapangan Kalibalik.
Ia mengimbau, kepada
peserta kampanye rapat umum untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan
sewaktu-waktu ada yang melanggar akan tetap menegakkan peraturan yang berlaku.
“Fokus pengawasan
pelaksanaan kampanye rapat umum, memastikan jadwal kampanye rapat umum yang
telah ditetapkan oleh KPU Batang dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024,”
terangnya.
Kemudian, lanjut dia,
untuk memastikan peserta pemilu mematuhi larangan kampanye sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan, yakni ada Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 Dalam
Pemilu serta Pasal 492 UU Pemilu.
“Untuk perbedaan kampanye
rapat umum dan kampanye tatap muka ada di jumlah peserta, biasanya yang tatap
muka sudah ditentukan berapa jumlahnya dan harus menyediakan kursi sesuai kuota
lokasinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, jika yang
rapat umum peserta bisa dihadirkan sebanyak-banyaknya tanpa harus menyediakan
kursi.
“Jadi kalau tidak bisa melakukan kampanye rapat
umum, bisa melakukannya kampanye tatap muka yang terpenting harus melaporkan
terlebih dahulu kepada Bawaslu Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)