Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada para pekerja dan pelaku usaha sektor tembakau.
Seorang petugas (kanan), memberikan imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Ahmad Yani Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Senin (5/7/2021). Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, PPKM Darurat dilakukan sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memperketat aktivitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas yang berfokus di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi