Batang - Polres Batang melalui Operasi Antik Candi 2019 berhasil menangkap 20 tersangka pengedar narkoba sejak tanggal 1 - 20 Agustus di wilayah hukumnya. Selama 20 hari, Polres Batang berhasil mengungkap perkara narkoba dan psikotropika dari hasil pengembangan tujuh lembaga pemasyaraktan.
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu 12 gram, ganja 3 gram, ekstasi 6 butir dan pil 3.777 butir,†tutur Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, saat menggelar konferensi pers Operasi Antik Candi 2019, di halaman Mapolres Batang, Kamis (22/8/2019).
Kapolres menerangkan, terhadap 20 tersangka akan dijerat Undang-undang psikotropika dan narkotika pasal 114 ayat 1 yaitu tentang membeli, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
“Polres Batang selalu melakukan “jemput bola†jika berhubungan dengan kejahatan narkoba dan terus melakukan penyeledikan,†ungkapnya.
Kapolres menegaskan, seluruh jajaran Polres Batang selalu berupaya melakukan monitoring lapangan, supaya dapat terus mengungkap para pelaku kejahatan narkoba, terhadap para pengedar maupun pemakai. (MC Batang, Jateng/Heri)