Batang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus menggencarkan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula. Langkah ini menyasar para pelajar sekolah hingga masyarakat di berbagai wilayah untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Batang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus menggencarkan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula. Langkah ini menyasar para pelajar sekolah hingga masyarakat di berbagai wilayah untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Batang Muhammad Nashruddin mengungkapkan, bahwa skema perekaman Print Ready Record (PRR) memungkinkan pelajar berusia 16 tahun untuk merekam data kependudukan lebih awal tanpa harus menunggu genap berusia 17 tahun.
“Anak-anak yang sudah usia 17 tahun itu banyak yang belum KTP. Kita kejar melalui jemput bola. Salah satu aksi jemput bola digelar di SMK NU Banyuputih. Melalui mekanisme PRR, siswa yang telah melakukan perekaman di usia 16 tahun tinggal mengambil fisik kartu begitu memasuki usia wajib KTP,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (15/10/2026).
Jadi nanti pada saat usia 17 tahun, dia sudah tidak usah perekaman lagi. Langsung menerima KTP karena sudah perekaman. Selain menyisir sekolah-sekolah, layanan langsung ke lapangan ini juga menyasar keramaian warga, seperti pada kegiatan jalan sehat di Kecamatan Subah. Lokasi pelayanan fleksibel menyesuaikan prioritas agenda dinas maupun permintaan resmi dari lembaga dan panitia acara.
“Di samping percepatan KTP-el pemula, Disdukcapil Batang turut mengimbau warga yang menetap di perumahan baru agar segera memperbarui dokumen kependudukan sesuai domisili riil. Nashruddin menegaskan bahwa pengurusan pindah datang kini jauh lebih praktis dan tidak memungut biaya sama sekali,” terangnya.
Sekarang mengurus administrasi kependudukan gratis. Jadi, pindah tidak harus mengurus dari tempat asal. Cukup diurus di kantor Disdukcapil, nanti prosesnya bisa melalui sistem.
“Pembaruan data alamat ini dinilai krusial agar pemerintah daerah mengantongi data acuan jumlah penduduk yang presisi. Warga juga diingatkan untuk memeriksa kecocokan data wilayah pada dokumen kependudukan, terutama kolom RT dan RW. Data yang bernilai nol atau kosong dikategorikan sebagai data anomali yang berpotensi memicu kendala administratif di kemudian hari,” tegasnya.
Guna membereskan ketidaksesuaian data tersebut, masyarakat dipersilakan mengajukan pembaruan langsung di kantor Disdukcapil maupun melalui Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) yang tersedia di tingkat kecamatan. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)