Batang DPRD Kabupaten Batang memberikan sejumlah catatan dan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Catatan tersebut mencakup penataan kegiatan aspirasi DPRD, pemenuhan belanja wajib, pengelolaan aset kendaraan dinas, hingga klaim biaya penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Batang – DPRD Kabupaten Batang memberikan sejumlah catatan dan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Catatan tersebut mencakup penataan kegiatan aspirasi DPRD, pemenuhan belanja wajib, pengelolaan aset kendaraan dinas, hingga klaim biaya penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPRD Batang Suudi mengatakan, evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Perubahan APBD bersifat yuridis, formal, dan administratif. Sejumlah penyesuaian terhadap materi dan komponen anggaran telah dibahas serta disepakati bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD.
“Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (9/10/2026).
Salah satu perhatian Banggar DPRD adalah pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat. DPRD mendorong agar kegiatan tersebut direncanakan dan dikoordinasikan secara lebih tertib, termasuk memiliki jadwal pelaksanaan serta proses verifikasi yang jelas.
“DPRD juga meminta pemerintah daerah menyesuaikan alokasi belanja wajib atau mandatory spending sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Catatan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan aset kendaraan dinas. DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi dan penertiban aset, termasuk kendaraan yang tidak lagi dimanfaatkan secara optimal.
“Selain itu, kendaraan dinas berpelat nomor luar Kabupaten Batang perlu ditertibkan melalui proses balik nama. Sementara aset yang mangkrak perlu ditangani sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahtanganan atau penghapusan apabila memenuhi persyaratan,” terangnya.
DPRD Batang turut menyoroti pembiayaan penanganan KLB keracunan makanan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Bawang. Banggar menyarankan pemerintah daerah mengajukan klaim kompensasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Klaim tersebut diharapkan mencakup biaya medis dan mobilisasi ambulans selama penanganan kejadian.
“Langkah itu dinilai penting agar beban biaya penanganan tidak terus ditanggung melalui APBD maupun masyarakat. Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tetap adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan di lapangan. Fleksibilitas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Melalui berbagai catatan tersebut, DPRD Kabupaten Batang berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta mampu menjaga kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)