Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi belanja dalam pelaksanaan APBD 2026. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBD 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1092026).
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi belanja dalam pelaksanaan APBD 2026. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBD 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (10/9/2026).
Faiz mengatakan, realisasi belanja pemerintah daerah hingga Agustus 2026 telah mendekati 70 persen. Namun, masih terdapat selisih lebih dari 30 persen yang perlu segera dikejar hingga akhir tahun anggaran. Oleh sebab itu, sekali lagi saya titip untuk semua pihak benar-benar melakukan percepatan, lakukan mapping dan timeline serta target per day.
“Target harian diperlukan agar setiap tim pelaksana di bawah OPD memiliki sasaran yang jelas untuk tiga hingga empat bulan ke depan. Dengan adanya target harian, pimpinan OPD juga dapat melakukan pemantauan secara lebih terukur terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan. Jika satu hari saja meleset, ini yang kemudian berdampak jangka panjang atas keterlambatan kegiatan-kegiatan kita,” jelasnya.
Meski meminta percepatan belanja, Faiz menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Pemkab Batang sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Ia menilai pelaksanaan program secara umum berjalan dengan baik. Target pendapatan juga disebut telah berada pada jalur yang sesuai, sementara realisasi belanja dinilai masih perlu ditingkatkan meski tidak terlalu jauh dari target.
Di sisi pendapatan, Bupati Batang meminta pendampingan khusus terhadap sejumlah OPD yang realisasinya masih perlu mendapat perhatian. OPD tersebut yakni Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Dislutkan), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
Faiz memberikan perhatian khusus kepada Dislutkan karena realisasi pendapatannya masih jauh dari target. Ia menyebut realisasi pendapatan Dislutkan baru mencapai sekitar 24,4 persen dari target.
“Saya minta tolong Pak Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Batang, Bu Pj Sekda, dan seluruh asisten, serta mungkin dukungan dari staf ahli untuk melakukan pendampingan khusus. Lakukan pemetaan untuk mengetahui penyebab rendahnya realisasi pendapatan tersebut, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. Nanti minta tolong dilaporkan kepada saya apa yang menjadi faktor pendapatan dari sisi Dislutkan ini sangat jauh dari target,” tegasnya.
Faiz juga kembali menegaskan kebijakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Seluruh OPD memastikan penerimaan di lingkungan Pemkab Batang dilakukan secara cashless atau nontunai.
“Jadi seluruh pendapatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk cash, semuanya harus cashless. Untuk mempermudah transaksi, opsi penggunaan QRIS yang terhubung langsung dengan rekening pemerintah daerah,” imbuhnya.
Selain pendapatan dan belanja, Faiz juga menyoroti tata kelola pemanfaatan aset milik daerah. Ia meminta tidak ada lagi OPD yang secara mandiri mengeluarkan izin pemanfaatan aset daerah. Mulai sekarang, kewenangan pemberian izin pemanfaatan aset daerah harus melalui Sekretaris
“Sebagai contoh, pemanfaatan jalan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan jalan oleh DPUPR, tetapi juga dapat melibatkan Dinas Perhubungan dalam rekayasa lalu lintas serta unsur keselamatan dan ketertiban seperti BPBD dan Satpol PP. Sehingga tidak bisa diputuskan sepihak oleh satu OPD. Sehingga yang berwenang adalah Sekda,” ujar dia.
Faiz menegaskan, proses pemberian izin nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah. Pemerintah juga akan melihat kesesuaian kegiatan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Batang. Ia juga meminta, Pj Sekda dan jajaran terkait segera menyusun mekanisme dan regulasi teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tertib.
“Perizinannya harus melalui rapat bersama dipimpin oleh Sekda, atau setidak-tidaknya minimal melibatkan asisten dan staf ahli untuk rapat bersama. Sementara untuk penarikan atau pemungutan pendapatan setelah izin diterbitkan, silakan OPD terkait melaksanakannya. Hal tersebut menjadi bagian dari indikator kinerja masing-masing OPD,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Batang diharapkan mampu mempercepat realisasi APBD 2026 sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan dan pemanfaatan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan terkoordinasi. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)