Batang - DPRD Kabupaten Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (582026).
Batang - DPRD Kabupaten Batang menggelar rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Batang.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memaparkan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah sekaligus evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp1,95 triliun, pendapatan daerah terealisasi mencapai Rp2,03 triliun atau 103,96 persen. Capaian tersebut meningkat 4,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tingkat kemandirian daerah kita naik sebesar 6,46 persen menjadi 29,04 persen pada tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan. Di sisi belanja, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,98 triliun atau 94,47 persen dari total alokasi sebesar Rp2,09 triliun,” jelasnya.
Menurut Faiz, pemerintah daerah akan terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan, Pemkab Batang juga berkomitmen memperkuat kualitas belanja daerah, memenuhi ketentuan mandatory spending, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Pada rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batang juga menyepakati Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman penyusunan APBD tahun mendatang,” tegasnya.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,87 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,94 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit sebesar Rp72,45 miliar akan ditutup melalui surplus pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan.
“Selain persetujuan KUA-PPAS 2027, Bupati juga menyampaikan Nota Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, pemerintah daerah memfokuskan arah pembangunan pada penguatan ketahanan pangan melalui peningkatan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat,” terangnya.
Menurut Faiz, sejumlah program strategis akan menjadi prioritas dalam Perubahan APBD 2026, antara lain penguatan iklim investasi, pengembangan kawasan industri di Pantura, pengembangan sektor pariwisata, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, serta pemberian bantuan bibit dan alat pertanian kepada petani.
“Adapun postur sementara Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1,72 triliun, belanja daerah Rp1,91 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp194,33 miliar,” ujar dia.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp196,33 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar sehingga menghasilkan surplus pembiayaan neto yang seimbang untuk menutup defisit.
Faiz berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berlangsung lancar dan selesai sesuai jadwal sehingga program-program pembangunan dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)