Batang - Membeli rumah di perumahan baru kerap menyisakan cerita klasik yang bikin pusing, rumah sudah dihuni bertahun-tahun, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak kunjung terbit atas nama pribadi. Biang keroknya tak lain adalah status PBB yang masih "gelondongan" alias belum dipecah dari induknya oleh pengembang.
Batang - Membeli rumah di perumahan baru kerap menyisakan cerita klasik yang bikin pusing, rumah sudah dihuni bertahun-tahun, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak kunjung terbit atas nama pribadi. Biang keroknya tak lain adalah status PBB yang masih "gelondongan" alias belum dipecah dari induknya oleh pengembang.
Memutus rantai masalah administrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi memberlakukan terobosan baru. Kini, pemecahan Objek Pajak PBB langsung mengekor sejak proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diajukan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPKPAD Batang Djiwanti Haryati mengungkapkan, bahwa skema anyar ini sejatinya telah diakselerasi sejak akhir 2025 demi melindungi hak-hak warga.
“Sekarang pada saat proses BPHTB, objek pajaknya langsung kami pecah. Pengalaman perumahan lama masih banyak yang gelondongan sehingga menyulitkan warga,” katanya, saat ditemui di Kantornya, Rabu (5/8/2026).
Lewat pola ini, setiap unit rumah otomatis mengantongi identitas administrasi pajak mandiri sejak transaksi awal. Kepastian tagihan PBB tiap warga menjadi jauh lebih transparan sekaligus memangkas potensi sengketa di masa mendatang.
Benang Kusut Perumahan Lama dan Solusinya
“Langkah preventif BPKPAD Batang ini lahir dari cermin buram kasus perumahan lama. Banyak warga yang keduluan ditinggal kabur atau gulung tikarnya pengembang, sementara PBB induk masih menunggak. Alhasil, warga gigit jari karena SPPT perorangan tertahan,” jelasnya.
BPKPAD menegaskan bahwa pemecahan pajak induk secara regulasi baru ias berjalan apabila seluruh tunggakan masa lalu dibersihkan terlebih dahulu.
Namun, Djiwanti memberi sinyal solusi bagi warga perumahan lama yang terjebak situasi ini: jalan musyawarah. Jika pengembang terbukti lepas tangan, warga dapat bergotong-royong menyelesaikan tunggakan induk tersebut agar BPKPAD ias langsung turun tangan memproses pemecahannya.
Dongkrak Pendapatan Daerah & Karpet Merah Rumah Subsidi
“Di luar rapinya tata kelola administrasi, alih fungsi lahan kosong menjadi kompleks perumahan yang masif jelas memberi angin segar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batang. Adanya fisik bangunan di atas tanah otomatis mendongkrak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” terangnya.
Meskipun potensi pajak kian mekar, Pemkab Batang bergeming untuk tidak memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karpet merah berupa pembebasan biaya BPHTB tetap digelar khusus bagi pembeli rumah subsidi yang memenuhi kriteria.
“Untuk rumah subsidi bagi MBR, BPHTB-nya nihil apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Sedangkan PBB tetap mengikuti ketentuan yang berlaku seperti objek pajak lainnya,” ujar dia.
Meski Nomor Objek Pajak (NOP) untuk perumahan subsidi tak memiliki kode khusus, BPKPAD memastikan seluruh data kawasan dan status kepemilikan sudah terkunci rapat dan akurat di basis data sistem perpajakan daerah. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)