Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja, BPJamsotek Batang Serahkan Santunan
Batang Pembina Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Karbuti didampingi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi awak kapal atas nama Irvan Maulana yang meninggal pada tahun 2021, namun baru bisa dilengkapi dokumennya pada Februari 2022.
Batang Pembina
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Karbuti didampingi
oleh Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batang Bambang
Indriyanto, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi awak kapal
atas nama Irvan Maulana yang meninggal pada tahun 2021, namun baru bisa
dilengkapi dokumennya pada Februari 2022.
Kronologi kejadian yaitu pada saat bekerja di kapal, korban
sedang menarik tambang, kemudian terpeleset dan jatuh ke laut. 7 hari setelah
kejadian, jenazah baru diketemukan.
“Kita berikan santunan klaim kecelakaan kerja sebesar
Rp70.000.000,00 yang diterima oleh ahli waris atau dalam hal ini adalah ibunya
yang bernama Supatmah,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang
Indriyanto saat menjadi narasumber dalam Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Perikanan dan Perjanjian Kerja Laut serta Jaminan Sosial Bagi Awak Kapal
Perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, Rabu
(23/3/2022).
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 ini sejak periode Januari
hingga 22 Maret kemarin, BPJamsostek sudah membayarkan empat klaim santunan
kematian kepada nelayan peserta BPJamsostek sebesar Rp190 Juta, dimana 1 orang
meninggal karena kecelakaan kerja terbayar Rp70 Juta dan 3 orang meninggal bukan
akibat kecelakaan kerja terbayarkan masing-masing Rp42 Juta.
“Ini membuktikan bahwa Negara hadir di tengah warganya
untuk meminimalisir munculnya angka kemiskinan baru, dimana pencari nafkah
mengalami risiko yang mengakibatkan kecacatan atau meninggal dunia,” jelasnya.
Bambang juga menjelaskan, dalam implementasi Instruksi
Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan, BPJamsostek tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi
dan menginformasikan tentang program dan manfaat di semua sektor salah satunya
nelayan dan pelaku usaha perikanan, dimana hingga saat ini nelayan yang sudah
terlindungi oleh BPJamsostek Cabang Batang sebanyak 4800-an orang dari total 10
ribuan nelayan.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha baik di sektor perikanan,
nelayan dan lainnya yang belum terlindungi oleh BPJamsostek, bisa segera
mendaftar BPJamsostek agar terlindungi bila terjadi risiko baik kecelakaan kerja
maupun kematian,” terangnya.
Sementara, Sub Koordinator Kesyahbandaran
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan Jajang Hartono juga berharap, setiap
awak kapal harus terlindungi asuransi, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun
asuransi lainnya.
“Kami dari petugas kesyahbandaran tidak ada henti-hentinya
untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi terkait manfaat dari
asuransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja di laut itu risikonya sangat besar,
karena banyak nelayan atau awak kapal yang pada saat melaut mengalami
kecelakaan kerja bahkan kematian.
“Untuk itu saya sangat berharap kepada para nelayan dan
awak kapal untuk ikut asuransi baik di BPJamsostek atau asuransi lainnya,” ujar
dia.
Sedangkan, Penanggungjawab
Sub Kegiatan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Haryo Topo Yuwono mengatakan, kebijakan
perlindungan awak kapal perikanan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan (PerMenKKP) Nomor 33 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tata
kelola pengawakan kapal perikanan.
“Disitu ada substansi
perlindungan awak kapal perikanan berupa perjanjian kerja laut yaitu kesepakatan
antara awak kapal dan pemilik, yang memuat mengenai hak dan kewajiban, sistem
pengupahan, identitas awak kapal, pemilik, identitas kapal, serta berguna untuk
melindungi risiko kerja bagi awak kapal, seperti kecelakaan kerja, dan
lainnya,” tuturnya.
Adanya kewajiban
jaminan sosial ini juga diatur dalam PerMenKKP, bahwa setiap pemilik kapal
perikanan harus mengikutsertakan awak kapalnya dalam jaminan sosial, baik ke BPJamsostek maupun asuransi
lainnya. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)