Home / Berita / Sosial / MENINGGAL DUNIA KARENA KECELAKAAN KERJA, BPJAMSOTEK BATANG SERAHKAN SANTUNAN

Berita

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja, BPJamsotek Batang Serahkan Santunan

Batang Pembina Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Karbuti didampingi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi awak kapal atas nama Irvan Maulana yang meninggal pada tahun 2021, namun baru bisa dilengkapi dokumennya pada Februari 2022.

Batang Pembina Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Karbuti didampingi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi awak kapal atas nama Irvan Maulana yang meninggal pada tahun 2021, namun baru bisa dilengkapi dokumennya pada Februari 2022.

Kronologi kejadian yaitu pada saat bekerja di kapal, korban sedang menarik tambang, kemudian terpeleset dan jatuh ke laut. 7 hari setelah kejadian, jenazah baru diketemukan.

“Kita berikan santunan klaim kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000,00 yang diterima oleh ahli waris atau dalam hal ini adalah ibunya yang bernama Supatmah,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto saat menjadi narasumber dalam Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan dan Perjanjian Kerja Laut serta Jaminan Sosial Bagi Awak Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, Rabu (23/3/2022).

Ia menjelaskan, pada tahun 2022 ini sejak periode Januari hingga 22 Maret kemarin, BPJamsostek sudah membayarkan empat klaim santunan kematian kepada nelayan peserta BPJamsostek sebesar Rp190 Juta, dimana 1 orang meninggal karena kecelakaan kerja terbayar Rp70 Juta dan 3 orang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja terbayarkan masing-masing Rp42 Juta.

“Ini membuktikan bahwa Negara hadir di tengah warganya untuk meminimalisir munculnya angka kemiskinan baru, dimana pencari nafkah mengalami risiko yang mengakibatkan kecacatan atau meninggal dunia,” jelasnya.

Bambang juga menjelaskan, dalam implementasi Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJamsostek tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan menginformasikan tentang program dan manfaat di semua sektor salah satunya nelayan dan pelaku usaha perikanan, dimana hingga saat ini nelayan yang sudah terlindungi oleh BPJamsostek Cabang Batang sebanyak 4800-an orang dari total 10 ribuan nelayan.

“Diharapkan seluruh pelaku usaha baik di sektor perikanan, nelayan dan lainnya yang belum terlindungi oleh BPJamsostek, bisa segera mendaftar BPJamsostek agar terlindungi bila terjadi risiko baik kecelakaan kerja maupun kematian,” terangnya.

Sementara, Sub Koordinator Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan Jajang Hartono juga berharap, setiap awak kapal harus terlindungi asuransi, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi lainnya.

“Kami dari petugas kesyahbandaran tidak ada henti-hentinya untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi terkait manfaat dari asuransi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja di laut itu risikonya sangat besar, karena banyak nelayan atau awak kapal yang pada saat melaut mengalami kecelakaan kerja bahkan kematian.

“Untuk itu saya sangat berharap kepada para nelayan dan awak kapal untuk ikut asuransi baik di BPJamsostek atau asuransi lainnya,” ujar dia.

Sedangkan, Penanggungjawab Sub Kegiatan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Haryo Topo Yuwono mengatakan, kebijakan perlindungan awak kapal perikanan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PerMenKKP) Nomor 33 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan.

“Disitu ada substansi perlindungan awak kapal perikanan berupa perjanjian kerja laut yaitu kesepakatan antara awak kapal dan pemilik, yang memuat mengenai hak dan kewajiban, sistem pengupahan, identitas awak kapal, pemilik, identitas kapal, serta berguna untuk melindungi risiko kerja bagi awak kapal, seperti kecelakaan kerja, dan lainnya,” tuturnya.

Adanya kewajiban jaminan sosial ini juga diatur dalam PerMenKKP, bahwa setiap pemilik kapal perikanan harus mengikutsertakan awak kapalnya dalam jaminan sosial, baik ke BPJamsostek maupun asuransi lainnya. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)