DMI Batang Beri Proteksi, Marbot Makin Tenang Layani Umat
Batang - Melihat kiprah para marbot dalam melayani umat, Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat merasa berkewajiban untuk memberikan perlindungan secara fisik. Yakni dengan mengikutsertakan para marbot untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Batang
- Melihat kiprah para marbot dalam melayani umat, Dewan Masjid Indonesia (DMI)
setempat merasa berkewajiban untuk memberikan perlindungan secara fisik. Yakni
dengan mengikutsertakan para marbot untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja
melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DMI Batang Saefudin
Zuhri mengatakan, alasan terbesarnya mengikutsertakan seluruh marbot ke dalam
BPJS Ketenagakerjaan, karena memperhatikan kaidah hukum fiqih, dengan
mengupayakan agar terhindar dari kerusakan jauh lebih diutamakan daripada
mendapatkan kemanfaatan.
“Intinya sedia payung
sebelum hujan, terlebih fatwa MUI jelas BPJS itu tidak haram. Dengan iuran
sebesar Rp36.800,00 tiap bulannya, merupakan sebuah ikhtiar untuk mendapatkan
perlindungan, meskipun semua sudah ditentukan Allah SWT,” katanya, saat ditemui
usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di salah
satu kafe, di Kabupaten Batang, Rabu (15/5/2024).
Sebagai manusia memiliki
kewajiban berusaha, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,
sudah ada yang melindungi secara fisik. “Kami tetap berdoa agar anggota DMI
tetap sehat dan selamat,” katanya.
Hingga saat ini perkiraan
jumlah anggota DMI di Kabupaten Batang berkisar 170 orang yang tersebar di 10
kecamatan.
“Nantinya secara bertahap
5 kecamatan lainnya juga menyusul mendaftar. Untuk sementara ini iuran
dilakukan mandiri, semoga ke depan Pemda bisa ikut membantu para marbot,
melihat peran mereka dalam menjaga moderasi di masjid,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Acep Dwi Yuniman mengapresiasi, kepada DMI
Batang karena dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, menjadi yang pertama dalam
melakukan kerja sama antara DMI dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini langkah positif dari
DMI karena membantu meningkatkan jumlah orang yang akan terlindungi. Pasalnya,
di Batang jumlah orang yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan baru sebesar
11,2 persen,” ungkapnya.
Diakuinya, besaran
nominal yang dibayarkan anggota DMI memang lebih kecil dibandingkan sektor
formal yang harus mengeluarkan iuran sebesar Rp130 ribu untuk program yang
sama. Yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan
Hari Tua (JHT).
“Besaran klaim yang
diterima nantinya, apabila tertimpa musibah berupa JKM sebesar Rp42 juta, namun
setelah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan ditambah dengan
beasiswa bagi anak hingga bangku kuliah, sebesar Rp174 juta,” terangnya.
Selain itu, JKK berbentuk
layanan kesehatan hingga sembuh serta apabila tidak dapat bekerja selama
sebulan akan mendapat bantuan gaji Rp1 juta. Serta klaim JHT ketika telah
memasuki masa purnatugas sebagai anggota DMI di usia 60 tahun. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)