Rakor Persiapan Peresmian Mal Pelayanan Publik Batang
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang menggelar rapat kordinasi terkait kesepakatan bersama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah sebagai persiapan peresmian Mal Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang, Selasa (21/1/2020).
Batang
- Pemerintah Kabupaten Batang lewat Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang menggelar rapat kordinasi terkait kesepakatan bersama
dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah sebagai persiapan peresmian Mal Pelayanan
Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang, Selasa (21/1/2020).
Rapat
kordinasi dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Inspektorat Provinsi
Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPKPAD Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP
Provinsi Jawa Tengah, dan Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama
Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan, pertemuan rapat kordinasi ini
membahas tentang kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Batang dengan
Provinsi Jawa Tengah untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang yang
akan diresmikan hari kamis 23 Januari 2020.
Dibuatnya
nota kesepakatan bersama tentang pelayanan publik dibidang perizinan dan non
perizinan di Kabupaten Batang agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan ketentuan yang ada.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan, MPP
Kabupaten Batang adalah tempat layanan publik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Batang secara bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Negara atau Swasta.
Pelaksanaan
MPP dilakukan dalam satu lokasi yang saling terintegrasi sesuai dengan ruang
lingkup dalam kesepakatan bersama ini.
Tujuan
kesepakatan bersama untuk terlaksananya pelayanan perizinan dan non perizinan
pada mal pelayanan publik Kabupaten Batang guna memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akurat,
akuntabel, informative, dan terjangkau.
Pelaksanaan
kerjasama ini sepakat bahwa untuk pelaksanaan kesepakatan bersama yang bersifat
teknis operasional akan diatur lebih lanjut dalam bentuk perjanjian kerjasama
sesuai ketentuan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)