Home / Berita / Pembangunan / RAKOR PERSIAPAN PERESMIAN MAL PELAYANAN PUBLIK BATANG

Berita

Rakor Persiapan Peresmian Mal Pelayanan Publik Batang

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang menggelar rapat kordinasi terkait kesepakatan bersama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah sebagai persiapan peresmian Mal Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang, Selasa (21/1/2020).

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang menggelar rapat kordinasi terkait kesepakatan bersama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah sebagai persiapan peresmian Mal Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang, Selasa (21/1/2020).

Rapat kordinasi dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPKPAD Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, dan Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan, pertemuan rapat kordinasi ini membahas tentang kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Batang dengan Provinsi Jawa Tengah untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang yang akan diresmikan hari kamis 23 Januari 2020.

Dibuatnya nota kesepakatan bersama tentang pelayanan publik dibidang perizinan dan non perizinan di Kabupaten Batang agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan, MPP Kabupaten Batang adalah tempat layanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Batang secara bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Negara atau Swasta.

Pelaksanaan MPP dilakukan dalam satu lokasi yang saling terintegrasi sesuai dengan ruang lingkup dalam kesepakatan bersama ini.

Tujuan kesepakatan bersama untuk terlaksananya pelayanan perizinan dan non perizinan pada mal pelayanan publik Kabupaten Batang guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akurat, akuntabel, informative, dan terjangkau.

Pelaksanaan kerjasama ini sepakat bahwa untuk pelaksanaan kesepakatan bersama yang bersifat teknis operasional akan diatur lebih lanjut dalam bentuk perjanjian kerjasama sesuai ketentuan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)