Umat Penghayat Kepercayaan di Batang Berharap Diakomodir Jadi ASN, TNI dan Polri
Batang - Presidium Majelis Kepercayaan Tehadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (YKI) Kabupaten Batang, Yanto menyatakan keinginan umat penghayat kepercayaan bisa menjadi TNI, Polri dan ASN.
Batang - Presidium Majelis Kepercayaan Tehadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (YKI) Kabupaten Batang, Yanto menyatakan keinginan umat penghayat kepercayaan bisa menjadi TNI, Polri dan ASN.
Meskipun saat ini
umatnya tidak mengalami kesulitan untuk menjadi abdi negara tersebut.
“Tidak ada kesulitan,
hanya kelihatannya belum diakomodir,” katanya saat ditemui usai kegiatan rakor
pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan dalam masyarakat (Pakem) di
Aula Kantor Badan Kesbangpol Batang, Kamis (29/9/2022).
Ia pun mencontohkan,
misalnya ada anak penghayat yang sudah ber KTP penghayat, dia mau mendaaftar
PNS, tinggal tim screningnya, karena ranah itu menjadi kebijakan pemerintah.
Ia pun menyatakan ada
kelemahan pada Sumber Daya Manusia (SDM) umatnya yang tidak peduli dengan
pendidikannya. Meskipun sudah ada anak penghayat yang didik dengan cara
penghayat dan yang mengajar juga para penghayat di beberapa SMP dan SMA di
kecamatan Kabupaten Batang.
“Jadi rata - rata
lulusan SD, SMP sudah kerja dimana. Ada juga yang sudah berpendidikan tinggi.
Kita sebetulnya orang-arang yang mandiri,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan
bahwa kebanyakan orang - orang penghayat tidak mendapatkan Bantuan Sosial Tunai
(BST) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
“Mudah - mudahan kepala
desa dan perangkatnya bisa menjembatani agar bisa mendapatkan bantuan tersebut,”
harapnya.
Yanto juga
mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodir umat penghayat kepercayaan.
Karena sesuai undang - undang setiap warga negara memiliki hak asasi dalam
beragama maupun dalam menganut penghayat kepercayaan.
“Penghayat pun kini
sudah bisa menikah cara penghayat. Bahkan meninggal duniapun sudah dengan cara
pulosoro,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi
Intejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, rakor pengawasan
aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan dalam masyarakat (Pakem) bersama tim
Pakem sebagai ajang silaturahmi. Karena amanat undang - undang harus
dilindungi.
“Jangan sampai mereka
itu mendapat diskriminasi di masyarakat. Pemerintah pun sudah mengakomodir para
umat pengahayat kepercayaan di kolom agama di KTP,” terangnya.
Hal itu, lanjut dia,
sebagai bukti negara melindungi eksistensi mereka. Oleh karena itu kehadiran
mereka jangan sampai menjadi konflik sosial.
“Kita selaku tim Pakem
melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan penodaan agama,” ujar
dia.